Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Polri Kerjasama dengan LPSK Soal Kasus Trading Net89 - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Polri Kerjasama dengan LPSK Soal Kasus Trading Net89

Published

on

(Foto: Humas Polri)

JAYAKARTA NEWS – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditttipideksus) Bareskrim Polri menggandeng Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus investasi bodong robot trading Net89. Kerja sama itu dalam rangka mengupayakan adanya restitusi bagi korban.

Hal itu disampaikan Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri siang ini. Helfi menyebut perihal restitusi merupakan kewenangan pengadilan.

Meski begitu, pihaknya tetap didampingi LPSK dalam mengupayakan adanya restitusi bagi korban. Helfi menuturkan hingga kini terdapat 7.000 orang menjadi korban dalam kasus itu.

“Terkait dengan nasibnya para korban terkait masalah barang bukti, untuk barang bukti nanti kan akan disidangkan dan saat disidang akan diputuskan,” tutur Helfi dalam jumpa pers, Kamis 23 Januari 2025.

“Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban. Dalam proses persidangan nanti dari LPSK pasti akan dimintai pendapat, biasanya hakim akan memperhatikan hal itu,” lanjutnya

Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, dalam upaya pemberian ganti rugi bagi korban.

“LPSK juga telah melakukan langkah-langkah upaya koordinasi dengan penyidik dan pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, dalam rangka menindaklanjuti penilaian fasilitasi ganti kerugian, antara lain adalah restitusi,” terang Achmadi.***/mel

Advertisement