Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Kasus Akidi Tio, IPW Tuding Kapolri Lakukan Pembiaran - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Kabar

Kasus Akidi Tio, IPW Tuding Kapolri Lakukan Pembiaran

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Kapolda Sumsel telah mengakui kesalahannya menerima sumbangan anak Akidi Tio, Heryanty senilai Rp 2 Triliun karena tidak kunjung cair. Namun, hingga sekarang, tidak ada tindakan apa pun dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai atasan untuk menjatuhkan sanksi bagi Kapolda sumsel Irjen Eko Indra Heri.

Apabila Kapolri tidak menetapkan sanksi pada Kapolda Sumsel maka bisa dikatakan Kapolri telah melakukan praktek impunitas. Pasalnya, Kapolri melakukan pembiaran terhadap Kapolda Sumsel yang sudah secara jelas dan tegas telah mengakui kesalahannya “tertipu” dalam sumbangan 2 triliun melalui pernyataan pers karena dirinya tidak hati-hati.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai “pengakuan dosa” dari Kapolda Sumsel bukanlah alasan pemaaf bagi bebasnya tanggung jawab sebagai insan bhayangkara yang tidak menjunjung tinggi kode etik profesi polri (KEPP) seperti tercantum pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Karena di dalam pasal 34 ayat 1 undang-undang kepolisian itu tegas dikatakan, sikap dan prilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Sehingga untuk menegakkan undang-undang kepolisian, kesalahan dan ketidak hati-hatian yang dilakukan oleh Kapolda Sumsel, tidak boleh dibiarkan oleh Kapolri,” ujar Sugeng Teguh Santoso, Plt Ketua Indonesia Police Watch dalam siaran persnya, hari ini (13/8/2021).

Hal ini merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagai turunannya, dimana pada pasal 3 huruf d menegaskan prinsip-prinsip KEPP kesamaan hak, yaitu setiap anggota Polri yang diperiksa atau dijadikan saksi dalam penegakan KEPP diberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan pangkat, jabatan, status sosial, ekonomi, ras, golongan, dan agama.

Kalau Kapolri tidak menuntaskan kasus yang menimpa Kapolda Sumsel, dengan cara terus mempertahankan jabatan kapolda dipegang oleh Irjen Eko Indra Heri, IPW khawatir peristiwa ini akan menimbulkan kecemburuan di lapisan bawah Polri. Sebab, Kapolri melakukan diskriminasi dengan melindungi anak buahnya yang telah melanggar KEPP dan UU Polri.

Hal ini sangatlah bertolak belakang dengan Kapolri sebelumnya, Idham Azis yang dengan cepat mencopot Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahradi. Keduanya, dicopot karena dinilai tidak melaksanakan tugas menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya dalam mengatasi kerumunan Rizieq Shihab.

Sehingga, kalau Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak mencopot Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, akan menimbiulkan keresahan di level bawah. Akibatnya, adanya kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan saja menjadi jargon yang ada di masyarakat, namun juga ada di kalangan internal kepolisian sendiri. (*/mons)

Advertisement