Connect with us

Kabar

Terbukti Nodai Agama, Ahok Diganjar Dua Tahun Penjara

Published

on

MEJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa ini (9/5/2017) menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok).

Demikian amar putusan pengadilan yang dibacakan hakim pada sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Gubernur DKI Jakarta itu divonis hukuman dua tahun kurungan atas dakwaan penodaan agama. Hakim menyatakan,  terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, dan oleh karena itu dijatuhi hukuman penjara dua tahun penjara. Ahok dinilai  melanggar  Pasal 156a KUHP.

Amar putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa  sebelumnya mendakwa mantan politisi Golkar itu dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

 

Pasal 156 KUHP berbunyi menyatakan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sedangkan Pasal 156a KUHP: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *