Connect with us

Kabar

Pengusaha Punya Kuasa di Bandung Utara

Published

on

Kawasan Bandung Utara yang rawan bencana. Izin baru terus dikeluarkan oleh gubernur.

SUDAH banyak contoh benturan kepentingan antara bisnis dan lingkungan. Nah, Bandung mengalami hal itu. Isu kerusakan lingkungan di Kawasan Bandung Utara (KBU) sudah lama merebak. Imbauan moratorium sudah lama diwacanakan. Toh, para pengembang tetap saja berusaha dengan segala cara untuk bisa menguasai lahan-lahan strategis di KBU, akibatnya, kerusakan alam pun makin parah.

“Harus dicatat bahwa saat ini kerusakan lingkungan di wilayah KBU sudah sangat parah. Karenanya kami mengusulkan untuk dilakukan moratorium, seluruh perizinan di KBU,” kata Kepala  Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudarna di Bandung, baru-baru ini.

Ia menyontohkan salah satu kasus terbaru kerusakan alam di KBU adalah longsor di Kampung Ciosa, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Bencana terjadi akibat pergerakan tanah di kawasan Mountain View Golf Club yang berlokasi di Jalan Dago Pakar Raya Bandung.

Kawasan Bandung Utara.

Ia menuturkan berdasarkan informasi yang diperolehnya, longsor di kawasan tersebut diakibatkan penimbunan mata air di lokasi tersebut. Menurut Anang dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemilihan terkait usulan pembangunan di Kawasan Bandung Utara yakni pembangunan diri sendiri, itu dibedakan dengan pembangunan komersial. “Sementara untuk komersial ditangguhkan dulu. Dalam hal itu kita akan laporkan ke gubernur,” kata dia.

Sementara itu terkait longsor di Kawasan Dago Resort, lanjut Anang, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui, bahwa bencana longsor itu disebabkan oleh curah hujan yang tinggi dan kondisi tanah di lokasi yang sudah jenuh. “Jadi di sana lapisan kedap air, di kawasan tersebut banyak mata air, dibelah sungai kecil, mungkin sebagian mata air tertutup oleh pembangunan jalan untuk pembangunan lapangan golf,” kata dia.

Sumber lain di DPRD Provinsi Jawa Barat menyuguhkan keterangan yang mengejutkan. Bahwa selama ini, perizinan di KBU ada di tangan gubernur. “Jika kerusakan alam sudah nyata, imbauan moratorium sudah dilakukan, tetapi izin tetap dikeluarkan, artinya apa? Masyarakat tidak bodoh untuk mengetahui kejanggalan tersebut,” ujarnya. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *