Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Terbukti Nodai Agama, Ahok Diganjar Dua Tahun Penjara - Jayakarta News
/home/jayakartanews.com/public_html/wp-content/themes/zox-news/amp-single.php on line 77

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-content/themes/zox-news/amp-single.php on line 77
" width="36" height="36">

Kabar

Terbukti Nodai Agama, Ahok Diganjar Dua Tahun Penjara

Published

on

MEJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa ini (9/5/2017) menjatuhkan vonis pidana penjara dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok).

Demikian amar putusan pengadilan yang dibacakan hakim pada sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Gubernur DKI Jakarta itu divonis hukuman dua tahun kurungan atas dakwaan penodaan agama. Hakim menyatakan,  terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, dan oleh karena itu dijatuhi hukuman penjara dua tahun penjara. Ahok dinilai  melanggar  Pasal 156a KUHP.

Amar putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa  sebelumnya mendakwa mantan politisi Golkar itu dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

 

Pasal 156 KUHP berbunyi menyatakan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sedangkan Pasal 156a KUHP: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version