Connect with us

Polhukam

Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pengolahan Karet di Kementan

Published

on

Gedung KPK (Ist)

JAYAKARTA NEWS – Satu tersangka ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ((KPK) dalam dugaan kasus korupsi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan). Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 75 miliar.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Tessa mengatakan, KPK akan mengungkapkan kasus korupsi di Kementan secara lengkap setelah proses penyidikan selesai.

KPK, lanjut Tessa, telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan.

Kedelapan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan itu masing-masing lima orang pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT. Sedangkan tiga orang dari pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ.

Menurut Tessa, larangan bepergian keluar negeri tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement