Connect with us

Media Sosial

Presiden Trump Perintahkan Tunda Larangan TikTok Selama 75 Hari

Published

on

Presiden Trump Perintahkan Tunda Larangan TikTok Selama 75 Hari
Presiden AS Donald Trump (Istimewa)

JAYAKARTA NEWS – Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif menunda selama 75 hari pemberlakuan larangan aplikasi video pendek populer TikTok yang dijadwalkan ditutup pada tanggal 19 Januari, Senin (20/1/2025).

Trump menyarankan agar pemerintah Amerika Serikat menjadi pemilik setengah dari bisnis TikTok di AS sebagai imbalan agar aplikasi tersebut tetap berjalan.

Presiden AS ke-47 itu juga memperingatkan bahwa dapat mengenakan tarif pada Tiongkok jika Beijing gagal menyetujui kesepakatan AS dengan TikTok.

Perintah eksekutif tersebut mengakhiri 48 jam manuver hukum dan keputusan politik yang membuat jutaan TikTokker AS berjuang mencari jawaban tentang nasib aplikasi mereka.

Drama tersebut dimulai pada Sabtu (18/1/2025) ketika aplikasi video pendek yang digunakan 170 juta AS itu ditutup untuk pengguna. Penutupan itu sebelum undang-undang yang mengatakan bahwa aplikasi tersebut harus dijual pemiliknya di Tiongkok, ByteDance. Alasannya pelarangan itu untuk keamanan nasional, mulai berlaku Minggu (19/12025).

Menjelang pelantikan, Trump pun berencana untuk “Menyelamatkan TikTok”. Dalam beberapa jam, perusahaan tersebut mulai memulihkan layanannya di AS, dan berterima kasih kepada Presiden yang akan segera dilantik tersebut.

Kerena Trump telah memberikan jaminan kepada TikTok dan mitra bisnisnya bahwa mereka tidak akan menghadapi denda yang besar untuk tetap menjalankan aplikasi tersebut.

Namun aplikasi dan situs web tersebut beroperasi pada hari Senin (20/1/2025), media sosial layanan video pendek itu masih belum tersedia untuk diunduh di toko aplikasi Apple (AAPL.O) maupun Play Store dan Google. (yr/reuters)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement