Connect with us

Kabar

Posisi Polri Didiskusikan di Medan

Published

on

Jayakarta News – Prof (Ris) Hermawan Sulistyo, penulis buku Democratic Policing dan Polri dalam Arsitektur Negara menggelar acara book review kedua buku yang ia tulis bersama Jenderal (Pol) Muhammad Tito Karnavian, mantan Kapolri yang saat ini menjabat Menteri Dalam Negeri. “Acara book review kedua buku ini akan kami awali di Grand Aston Medan pada hari Sabtu tanggal 2 November 2019,” ujar Kikiek, sapaan akrabnya.

Selanjutnya, acara serupa akan digelar di berbagai daerah. Menurut Prof Kikiek, semakin banyak daerah bisa dijangkau, semakin baik. Akan tetapi hingga akhir Oktober baru lima kota yang confirmed, selain Medan ada Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. “Di Jakarta, kami akan adakan di beberapa tempat, antara lain di PTIK, Universitas Bhayangkara Jakarta, dan LIPI,” tambahnya.

Book review dipastikan akan sangat menarik, karena banyak sekali topik aktual yang bisa dibahas, dan itu ada dalam kedua buku. Misalnya, soal perdebatan ihwal kedudukan institusi Polri yang langsung di bawah Presiden RI.

Wacana itu diyakini akan terus bergulir sebagai sebuah keniscayaan. Alhasil, kedua buku itu menghadirkan satu sudut pandang yang menarik untuk jadi bahasan bersama. Dalam kertas posisi (position paper, halaman xiii), tertulis jelas ihwal kedudukan institusi kepolisian yang tidak sama/seragam di seluruh dunia.

Kedudukan polisi di berbagai negara, disesuaikan dengan definisi setiap negara mengenai peran dan fungsi kepolsian mereka. “Indonesia menetapkan Polri sesuai definisi dan kebutuhan nasional, yaitu Bhayangkara Negara. Suatu definisi yang ditetapkan di dalam Kontitusi maupun peraturan perundang-undangan, setelah melalui sejarah, dan eksperimen yang panjang,” ujar Prof Kikiek mengutip buku yang akan di-review nanti.

Dalam tata negara, tambahnya, dikenal Trias Politika yang memiih tiga cabang kekuasaan negara. Polri diberi tugas dan fungsi untuk bekerja di bawah cabang kekuasaan Eksekutif dan Yudikatif sekaligus. Sebagai institusi negara yang bekerja dalam cabang kekuasaan Eksekutif Polri diharuskan melayani masyarakat, atau bekerja menjalankan fungsi-fungsi pulic services.

Fungsi dan tugas itu oleh Polri dirumuskan sebagai Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan (Lin, Yom, Yan) masyarakat. Dengan kedudukan dan pelaksana fungsi-fungsi ini, maka Polri yang diwakili oleh Kapolri menginduk pada Presiden RI selaku Kepala Pemerintahan.

Selain itu, Polri juga menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak hukum di bawah cabang kekuasaan Yudikatif. Sementara Presiden RI adalah Kepala Negara, yang menjalankan cabang kekuasaan Eksekutif dan sebagian Yudikatif.

Dalam kerangka inilah, Polri yang diwakili Kapolri, bertanggung jawab kepada dan berada langsung di bawah Presiden RI selaku Kepala Negara, yang menjalankan cabang kekuasaan Eksekutif dan sebagian Yudikatif. Dalam kerangka inilah, Polri yang diwakili oleh Kapolri, bertanggung jawab kepada dan berada langsung di bawah Presiden RI selaku Kepala Negara.

Kedudukan ini tampak seolah-olah membuat Polri memiliki kewenangan yang sangat luas dan berlebihan (eksesif), yang dapat mengarah ke abuse of power seperti dalam ungkapan Lord Acton, “Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”; kekuasaan cenderung disalahgunakan, kekuasaan absolut pasti disalahgunakan. Namun, prinsip diskresi membuat Polri bukan sebuah institusi yang kewenangannya bersifat komando dan tak terbatas, sehingga pada setiap jenjang kewenangan dapat melakukan tindakan hukum terhadap atasan yang melakukan pelanggaran hukum. (rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *