Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Mulai Mei 2026, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik

Published

on

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /Foto: dok Humas Kemenko Perekonomian

JAYAKARTA NEWS— Selama enam bulan ke depan, terhitung mulai Mei 2026, pemerintah memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan bahan baku plastik.

“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonmian, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

“Kita ketahui harga plastik naik 50-100% dan ini tentu akan memengaruhi terhadap plastik packaging,” tambahnya, dilansir InfoPublik.

Menko Airlangga menuturkan, pemberlakuan kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Selain itu, Airlangga menyebut bahan baku produk plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE) seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Keputusan ini diambil untuk mencegah kenaikan harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik.

“Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman,” ujar Airlangga Hartarto. (*/di)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement