Ekonomi & Bisnis
Pemerintah Resmi Mengatur Perdagangan Komoditas Kratom

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2024. Hal ini guna memberi kepastian hukum sehingga tidak ada kendala dalam perdagangan komoditas kratom.
“Di tengah cukup tingginya permintaan kratom Indonesia dari negara tujuan ekspor, terdapat usulan dari asosiasi kratom agar ekspor kratom dapat diatur. Pengaturan ekspor ini kemudian disepakati dan menjadi arahan Presiden pada rapat internal terkaittata niaga ekspor kratom pada 20 Juni 2024,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, Senin (7/10/2024).
Isy mengatakan, kini komoditas kratom ada yang dilarang dan diatur ekspornya. Kratom yang dilarang berupa daun kratom utuh dan juga remahan dengan ukuran lebih besar dari 600 mikron yang tertuang dalam Permendag Nomor 20 tahun 2024.
Sedangkan, untuk kratom yang diatur, berupa bubuk dan remahan daun kratom dengan ukuran kurang dari sama dengan 600 mikron yang tertuang dalam Permendag Nomor 21 tahun 2024 dengan menggunakan tiga instrumen yaitu Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
Menurut Isy, kratom banyak tumbuh di Kalimantan Barat. Sekitar 80 persen wilayah Kalimantan Barat merupakan lumbung basah yang merupakan lahan subur untuk tanaman kratom. Peluang tesebut membuat banyak petani tanaman biasa beralih menjadi petani kratom. Pada 2023, ekspor komoditas kratom untuk HS 1211 mencapai USD 30,54 juta dengan negara tujuan utama eskpor Amerika Serikat.
“Pemerintah selalu berupaya secara optimal membantu para pelaku usaha dalam meningkatkan nilai tambah suatu komoditas, termasuk komoditas kratom. Dengan adanya kedua Permendag tersebut, diharapkan dapat mengatasiberbagai kendala yang dihadapidi lapangan,” tandas Isy.
Kebijakan yang berlaku efektif mulai 11 Oktober 2024 ini tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. (yogi)