Connect with us

Kabar

Pemerhati Anak Beri Peringatan Keras Akan Bahaya BPA

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Kasus kemasan mengandung BPA mendapatkan perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurut Arist, anak-anak Indonesia perlu mendapatkan perlindungan dari bahan beracun.

“Sifat tegas Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah menolak BPA karena mengancam balita. Karena kandungan yang terdapat di botol dan kemasan plastik baik air mineral dan lainnya mengandung bahan beracun, air kemasan berbahan masih mengandung BPA harus di uji,” katanya

Ia juga juga mengatakan, jika hasil penelitian bahwa BPA tidak layak digunakan karena berdampak pada kesehatan, maka harus dihindarkan. “Ini demi kesehatan masyarakat, sebab BPA itu banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti air galon dan lainnya, tempat bubur anak dan sendoknya, apa itu masih mengandung BPA atau tidak,” tanya lelaki kelahiran Pematang Siantar itu.

Ditegaskan Arist, demi kesehatan anak, BPOM harus bertindak,”Masukan buat BPOM agar tidak hanya memperhatikan soal produk tapi kemasan dan kebersihan kemasan saat distribusi juga harus diperhatikan,” ungkapnya.

Senada dengan Arist Merdeka Sirait, pemerhati anak Kak Seto Mulyadi juga menyatakan pernyataan keras. Pasalnya, menurut Seto dampak yang terjadi sangat fatal buat masa depan anak Indonesia.

“Penelitian terkait dampak BPA buat anak merupakan peringatan keras buat Kementerian Kesehatan dan BPOM, karena menyangkut masa depan anak-anak kita. Saya dan Lembaga Perlindungan Anak lainnya meminta pemerintah agar peduli terhadap masa depan anak,” kata Kak Seto, pemerhati anak Indonesia.

Kak Seto juga menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap BPA dan harus bebas dari BPA. “Anak Indonesia harus dilindungi, tidak ada batasan toleransi terhadap BPA,” tegasnya.

Apa yang disampaikan Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait dan Kak Seto, senada dengan yang selama ini diperjuangkan oleh Jurnalis Peduli Kesehatan & Lingkungan (JPKL).

“Tidak ada toleransi bagi sat BPA pada kemasan plastik No.7, pada galon guna ulang dan wadah kemasan konsumsi makanan dan minuman yang  dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil. BPOM harus melakukan penyempurnaan peraturan dengan memberikan label peringatan konsumen, bahwa makanan dan minuman pada kemasan plastik No.7 ini yang mengandung BPA, tidak cocok dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil,” tutur Ketua JPKL, Roso Daras.

“Kami percaya BPOM sebagai otoritas tertinggi yang mengesahkan serta mengawasi keamanan produk makanan dan minuman, selalu mengedepankan kesehatan bagi masyarakat, turut menjaga agar bayi dan balita Indonesia mendapat makanan dan minuman yang sehat, dengan tidak ada toleransi batas aman dari BPA yang terkandung di makanan, minuman dan tentu saja pada kemasannya,” tegasnya. (*/mon)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *