Hasil Analisa Lab, Migrasi BPA Telah Melewati Batas Toleransi

JAYAKARTA NEWS – Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras prihatin, upaya selama hampir empat bulan mendesak Badan POM sebagai pemegang regulasi atas peredaran makanan dan obat-obatan, untuk mencantumkan label peringatan konsumen pada kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA, belum ditindak lanjuti dengan cepat oleh BPOM.

Padahal jika permintaan JPKL kepada BPOM supaya memberi label peringatan konsumen pada kemasan AMDK galon isi ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil dipenuhi, maka jutaan bayi tidak akan terpapar BPA secara akumulatif.

Dugaan JPKL tentang bahaya BPA bukan isapan jempol atau hoax, yang seringkali diserukan oleh beberapa pihak yang ingin membelokan fakta bahwa bahaya BPA nyata, demi kepentingan bisnis. Kali ini bukti itu bukan hanya didapat dari hasil penelitian pihak lain. Tapi sekarang JPKL telah membuktikan sendiri.

Pada pertemuan JPKL dan BPOM, 4 Februari 2021 lalu, pihak JPKL mengajukan usulan agar BPOM mencantumkan label peringatan konsumen pada kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA, agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Pertimbangannya adalah, hasil penelitian dari berbagai negara maju menyatakan Bisphenol A berbahaya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil karena menurut hasil riset peneliti internasional dan nasional, paparan BPA dapat mempengaruhi berat badan lahir, perkembangan hormonal, perilaku, autisme, kerusakan sel- sel saraf  otak secara permanen dan resiko kanker di kemudian hari.

Terkait usulan JPKL tersebut, BPOM meminta JPKL untuk melakukan penelitian terhadap migrasi BPA di dalam galon isi ulang.

Menurut Roso Daras, pada bulan Maret lalu, JPKL mengirimkan sample berupa beberapa galon isi  ulang yang kemasannya mengandung BPA, yang didapat dari mata rantai distribusi AMDK galon isi ulang ke Tuv Nord Laboratory Service, untuk dianalisa migrasi bisphenol A.

Analisa migrasi BPA dilakukan selama 25 hari di Tuv Nord Laboratory Service, dengan mengikuti analisa parameter BPA Metode SNI 7626-1:2017. Penggunaan Metode SNI 7626-1:2017 ini adalah Standard Nasional Indonesia, Cara Uji Migrasi Zat Kontak Pangan Dari Kemasan Pangan – Bagian 1: Plastik Karbonat (PC), Migrasi Bisfenol A (BPA).

“Kami telah menuruti permintaan BPOM. Karena kami mempunyai keterbatasan dalam hal penelitian, maka kami dari JPKL meminta Tuv Nord Laboratory Service untuk melakukan analisa terhadap migrasi bisphenol A pada galon guna ulang polikarbonat 19 liter. Hasilnya sungguh mengejutkan, sebab migrasi BPAnya berkisar antara 2 hingga 4 ppm. Padahal batas toleransi yang diijinkan BPOM adalah 0,6 ppm /bpj, Ini benar – benar skandal. Ini yang menganalisa migrasi BPA adalah laboratorium berskala internasional yang kredibel dan independen,” ungkap Roso Daras.

Setelah melakukan penelitian dan menerima hasil analisa terbaru dari Tuv Nord Laboratory Service, JPKL segera berkirim surat ke BPOM untuk melaporkan hasil penelitian migrasi BPA tersebut. Selain hasil analisa migrasi BPA yang dilakukan oleh Tuv Nord Laboratory Service, JPKL juga menyampaikan hasil penelitian migrasi BPA dan kajiannya ke BPOM dari referensi peraturan terkait BPA dari beberapa negara, berbagai riset dari peneliti dunia dan Indonesia, yang menyatakan bahwa kemasan plastik yang mengandung BPA berbahaya dan telah dilarang penggunaannya di negara maju.

“Dengan disampaikan hasil analisa lab migrasi BPA, penelitian dan kajian peraturan di beberapa negara serta peneliti bahaya BPA ke BPOM. JPKL berharap BPOM mau mereview dan merevisi peraturan mengenai informasi BPA yang telah berlaku, dan mau memberi label peringatan konsumen pada kemasan galon guna ulang polikarbonat 19 liter yang mengandung BPA. Sebab siapa lagi kalau bukan BPOM? Kami sangat mendukung BPOM untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia, dan dukungan itu dilengkapi dengan hasil analisa dan kajian yang akurat. Setidaknya analisa laboratorium dilakukan oleh pihak yang sangat kompeten,” papar Roso Daras.

Roso Daras percaya, dengan hasil penelitian dan kajian tersebut, BPOM akan mendengarkan temuan JPKL dan permintaan konsumen. Sebab menurut Roso Daras, tim BPOM terdiri dari orang-orang yang peduli akan kesehatan masyarakat, bukan melindungi pihak yang menyerukan bahaya BPA adalah hoax dan membelokkan fakta bahwa BPA aman tidak bahaya bagi bayi, balita dan ibu hamil demi keuntungan semata dengan mengesampingkan kesehatan masyarakat Indonesia.

“Karena dari hasil analisa yang dilakukan Tuv Nord, Hasilnya jauh melewati batas toleransi yaitu migrasinya berkisar antara 2 hingga 4 ppm diatas ambang batas yang ditetapkan oleh BPOM yaitu 0,6 ppm. Kalau saja hasilnya, misal cuma 0,5 ppm, JPKL akan mengatakan apa adanya. Ini batas toleransi yang dilewati sudah sangat jauh, dan ini berbahaya” pungkas Roso Daras. (mons)

Pemerhati Anak Beri Peringatan Keras Akan Bahaya BPA

JAYAKARTA NEWS – Kasus kemasan mengandung BPA mendapatkan perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurut Arist, anak-anak Indonesia perlu mendapatkan perlindungan dari bahan beracun.

“Sifat tegas Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah menolak BPA karena mengancam balita. Karena kandungan yang terdapat di botol dan kemasan plastik baik air mineral dan lainnya mengandung bahan beracun, air kemasan berbahan masih mengandung BPA harus di uji,” katanya

Ia juga juga mengatakan, jika hasil penelitian bahwa BPA tidak layak digunakan karena berdampak pada kesehatan, maka harus dihindarkan. “Ini demi kesehatan masyarakat, sebab BPA itu banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti air galon dan lainnya, tempat bubur anak dan sendoknya, apa itu masih mengandung BPA atau tidak,” tanya lelaki kelahiran Pematang Siantar itu.

Ditegaskan Arist, demi kesehatan anak, BPOM harus bertindak,”Masukan buat BPOM agar tidak hanya memperhatikan soal produk tapi kemasan dan kebersihan kemasan saat distribusi juga harus diperhatikan,” ungkapnya.

Senada dengan Arist Merdeka Sirait, pemerhati anak Kak Seto Mulyadi juga menyatakan pernyataan keras. Pasalnya, menurut Seto dampak yang terjadi sangat fatal buat masa depan anak Indonesia.

“Penelitian terkait dampak BPA buat anak merupakan peringatan keras buat Kementerian Kesehatan dan BPOM, karena menyangkut masa depan anak-anak kita. Saya dan Lembaga Perlindungan Anak lainnya meminta pemerintah agar peduli terhadap masa depan anak,” kata Kak Seto, pemerhati anak Indonesia.

Kak Seto juga menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap BPA dan harus bebas dari BPA. “Anak Indonesia harus dilindungi, tidak ada batasan toleransi terhadap BPA,” tegasnya.

Apa yang disampaikan Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait dan Kak Seto, senada dengan yang selama ini diperjuangkan oleh Jurnalis Peduli Kesehatan & Lingkungan (JPKL).

“Tidak ada toleransi bagi sat BPA pada kemasan plastik No.7, pada galon guna ulang dan wadah kemasan konsumsi makanan dan minuman yang  dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil. BPOM harus melakukan penyempurnaan peraturan dengan memberikan label peringatan konsumen, bahwa makanan dan minuman pada kemasan plastik No.7 ini yang mengandung BPA, tidak cocok dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil,” tutur Ketua JPKL, Roso Daras.

“Kami percaya BPOM sebagai otoritas tertinggi yang mengesahkan serta mengawasi keamanan produk makanan dan minuman, selalu mengedepankan kesehatan bagi masyarakat, turut menjaga agar bayi dan balita Indonesia mendapat makanan dan minuman yang sehat, dengan tidak ada toleransi batas aman dari BPA yang terkandung di makanan, minuman dan tentu saja pada kemasannya,” tegasnya. (*/mon)

Roso Daras: Bahaya BPA Bukan Hoax

JAYAKARTA NEWS – Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Itulah prinsip yang dipegang Roso Daras, Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) ketika diminta komentarnya terkait isu bahwa bahaya BPA adalah hoax.

Menurut Roso Daras, dirinya bersama JPKL akan terus memberi peringatan dan mengedukasi  masyarakat akan bahaya BPA.

Sudah jelas tertulis, menurut media mainstream nasional maupun internasional dan jurnal ilmiah yang beredar luas, bahwa BPA sangat berbahaya. Terutama bagi bayi, balita dan janin. Itu sebabnya perjuangan JPKL akan terus berlanjut sampai pihak yang berwenang benar-benar mencantumkan label bagi galon guna ulang yang mengandung BPA.

Menurut Roso, pemberian label tersebut, agar air dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin (ibu hamil) karena wadahnya mengandung BPA.

Botol susu bayi sudah diwajibkan terbebas dari BPA, karena bersentuhan langsung. Nah air yang digunakan untuk mencampur susu bubuk,misalnya harus juga harus terbebas dari bahan yang mengandung BPA.

“Kalau botolnya sudah free BPA tapi airnya dari galon yang belum free BPA hal itu jelas sangat berisiko,” pesan Roso Daras untuk berhati hati.

Roso juga menegaskan bahwa soal bahaya BPA itu bukan hoax. Siapa yang berani menjamin dan bertanggung jawab jika bayi, balita dan janin yang dicekoki air dari galon yang mengandung BPA akan aman-aman saja.

Bahaya terpapar BPA dapat mengakibatkan terganggunya hormonal, perkembangan organ tubuh dan perilaku serta gangguan kanker di kemudian hari. Dasarnya adalah hasil penelitian para ahli di bidang kesehatan.

Peringatan tentang bahaya BPA bukan hanya isapan jempol belaka. 

Di sebagian besar negara maju telah melarang penggunaan BPA. Tahun 2008, misalnya, Kanada menempatkan larangan terbatas penggunaan BPA, serta mengklasifikasikannya sebagai zat beracun. Tahun 2010 Prancis, berdasarkan the law 2010 – 729 of June 2010 BPA pada awalnya dilarang pada botol bayi dalam pembuatan, impor, ekspor dan penempatannya di pasaran. Akan tetapi terjadi amandemen pada tahun 2012 (Law No. 2012 – 1442 of 24 December 2012) yang memperluas ruang lingkup untuk mencakup semua kemasan, wadah, atau perkakas yang mengandung BPA dan dimaksudkan untuk bersentuhan langsung dengan makanan. Pada tahun 2015, dilakukan amandemen kembali dengan Constitutional Council Decision No.2015 – 480 QPC of September 2015 yang memperkuat pelarangan BPA untuk seluruh kemasan pangan yang kontak langsung dengan pangan.

“Asia, termasuk Indonesia juga telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi bayi, contohnya botol susu bayi dan balita. Tahun 2010, BPOM mengeluarkan leaflet mengenai keamanan botol susu bayi. Dan di tahun 2014, BPOM mengeluarkan peraturan mengenai kemasan pangan dan mengatur mengenai migrasi BPA pada kemasan plastik polikarbonat. Tapi kenapa peraturan ini direvisi kembali di tahun 2019? Harusnya maju bukan mundur, ” tutur Roso Daras.

Masih menurut penjelasan Roso, tahun 2013, Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia melakukan suatu kajian Sitematis Dampak Pajanan Bisphenol A (BPA) terhadap sistem reproduksi dan perkembangan manusia. Kesimpulan yang dapat diambil dalam kajian itu adalah BPA memberikan dampak yang buruk terhadap organ reproduksi manusia.

Tentang bahaya BPA sudah sangat jelas. Bahkan botol susu bayi pun tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung BPA. Pertanyaannya, kenapa di galon guna ulang masih ada toleransi BPA bagi bayi, balita dan janin? Padahal semestinya tetap free BPA. (*/mon)

BPOM – JPKL Diskusikan Risiko dan Bahaya BPA

Tidak Ada Toleransi untuk Kemasan Mengandung BPA bagi Bayi, Balita, dan Janin

JAYAKARTA NEWS – Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Roso Daras menyambut baik atas undangan dari pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan, Dra Cendekia Sri Murwani, Apt, MKM. Pertemuan sebagai langkah klarifikasi atas surat dari Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, No : JPKL _ BPOM 01/Januari / 2021 yang berisi tentang usulan peninjauan pencantuman peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA telah dilakukan pada Kamis (4/2) lalu di Gedung F lantai 2 Kantor BPOM, Jakarta.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dari Ibu Cendekia beserta staf yang bersedia mendengarkan usulan JPKL. Dalam pertemuan itu kami langsung menyampaikan usulan sebagai tindak lanjut surat yang pernah kami kirimkan, bahwa pencantuman pada kemasan plastik dalam hal ini galon guna ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Karena ini sudah mendesak situasinya sedang tidak normal, kita lagi menghadapi pandemic jadi harus lebih hati-hati dalam mengkonsumsi makanan ataupun minuman,” ungkap Ketua JPKL Roso Daras seperti dalam siaran persnya.

Lebih jauh, Roso menyampaikan bahwa dasar perlunya pemberian label tersebut, selain merujuk pada hasil penelitian, juga kebijakan negara-negara maju yang sudah melarang penggunaan plastik BPA.

Roso menegaskan JPKL yang mempunyai perhatian sama dalam hal pengawasan terhadap peredaran makanan dan minumam, dalam hal ini fokus pada kemasannya.

Sementara, Sekretaris Jenderal JPKL, yang akrab dipanggil Mas Yus, menambahkan bahwa, yang terpenting kita sepakat bahwa BPA adalah racun. Sedangkan untuk kesehatan bayi, balita dan janin ibu hamil BPA tidak ada toleransi untuk batas aman, harus benar-benar bebas dari paparan BPA.

“Jadi kalau BPOM sudah mau memberikan label yang mengandung BPA pada kemasan galon isi ulang supaya tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, setidaknya telah menyelamatkan bayi, balita dan janin pada ibu hamil di Indonesia,” papar Mas Yus.

Dalam pertemuan itu Cendekia meminta pihak JPKL menunjukkan hasil kajian ilmiah tentang risiko dan bahaya BPA. Sehingga perlu ditinjau ulang Perka BPOM untuk mencantumkan peringatan konsumen plastik mengandung BPA.

Dalam pertemuan itu, BPOM juga menghadirkan ahli yang menjelaskan bahwa paparan BPA dalam jumlah tertentu masih tidak berbahaya.

Akan tetapi, menurut Ketua JPKL, untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tidak mentolerir adanya kandungan BPA.

“Jangan main-main kalau untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahaya mengintai dari risiko kanker, autis dan berat badan yang kurang,” tandas Roso Daras.

Dalam pertemuan itu Mas Yus, menjelaskan bahwa usulan pencantuman peringatan bahwa plastik BPA tidak baik untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tentu mempunyai dasar ilmiah maupun landasan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Untuk meneliti tentu bukan kewenangan wartawan. Dari berita dan jurnal internasional sudah jelas menerangkan BPA berbahaya, kami membawa lampiran bahwa BPA berbahaya dari berbagai negara di dunia. Dan sebelum itu, JPKL telah merujuk kepada hasil penelitian dari negara-negara lain yang dengan itu memutuskan melarang penggunaan plastik BPA,” ungkap Mas Yus.

“Selain itu kami akan melakukan pendekatan juga kepada Kemenperin yang bersinergi dengan BPOM, yang juga memiliki otoritas untuk mensyaratkan adanya pelabelan pada kemasan,” ungkap Roso Daras. (*/rr)