• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Menyoal Dugaan Perkara Hukum Lukas Enembe: Sengkarut Korupsi Politik dan Menguji Nyali KPK

Menyoal Dugaan Perkara Hukum Lukas Enembe: Sengkarut Korupsi Politik dan Menguji Nyali KPK

September 27, 2022
Sepanjang Januari-Awal Oktober KJRI Johor Bahru Deportasi 4.56 WNI/Pekerja Migran Indonesia

Sepanjang Januari-Awal Oktober KJRI Johor Bahru Deportasi 4.56 WNI/Pekerja Migran Indonesia

October 6, 2026
Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

October 6, 2026
Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

October 6, 2026
Indonesia 2–2 Thailand (4–2): Berkali-kali di Ujung Tanduk, Garuda Akhirnya Juara!

Indonesia 2–2 Thailand (4–2): Berkali-kali di Ujung Tanduk, Garuda Akhirnya Juara!

October 6, 2026
Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

October 5, 2026
Presiden Prabowo Tegaskan TNI Harus Modern dan Adaptif Hadapi Beragam Ancaman

Presiden Prabowo Tegaskan TNI Harus Modern dan Adaptif Hadapi Beragam Ancaman

October 5, 2026
Film 5cm: Revolusi Hati Siap Eksplorasi Keindahan Laut Indonesia

Film 5cm: Revolusi Hati Siap Eksplorasi Keindahan Laut Indonesia

October 5, 2026
Presiden FIFA Infantino: Kemajuan Sepak Bola Indonesia Luar Biasa, Peluang Gelar Event FIFA Makin Terbuka

Presiden FIFA Infantino: Kemajuan Sepak Bola Indonesia Luar Biasa, Peluang Gelar Event FIFA Makin Terbuka

October 5, 2026
Kehadiran TNI di Tengah Masyarakat Jadi Bagian Kekuatan Gotong Royong yang Perlu Terus Dirawat

Kehadiran TNI di Tengah Masyarakat Jadi Bagian Kekuatan Gotong Royong yang Perlu Terus Dirawat

October 5, 2026
Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

October 5, 2026
Tolak PT 5 Persen, Fahri Hamzah: Itu Demi Selamatkan Posisi Partai Besar, bukan Kepentingan Rakyat

Tolak PT 5 Persen, Fahri Hamzah: Itu Demi Selamatkan Posisi Partai Besar, bukan Kepentingan Rakyat

October 5, 2026
Kementerian UMKM Targetkan Penyaluran KUR 2025 Sebesar Rp 300 Triliun

Rasio Kewirausahaan Indonesia Ditargetkan Meningkat Hingga Delapan Persen

September 17, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, October 7, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World

    Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

    New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

    Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

    A beginner’s guide to the legendary Tim Tam biscuit, now available in America

    India is bringing free Wi-Fi to more than 1,000 villages this year

    Betterment moves beyond robo-advising with human financial planners

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    Oil spill off India’s southern coast leaves fisherman stranded, marine life impacted

    You can now play Bill Gates’ first PC game and run over donkeys on your iPhone, Apple Watch

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup

    Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

    Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

    New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

    Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

    A beginner’s guide to the legendary Tim Tam biscuit, now available in America

    India is bringing free Wi-Fi to more than 1,000 villages this year

    Betterment moves beyond robo-advising with human financial planners

    People are handing out badges at Tube stations to tackle loneliness

    Trump’s H-1B Visa Bill spooks India’s IT companies

    Oil spill off India’s southern coast leaves fisherman stranded, marine life impacted

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

    New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

    Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

    A beginner’s guide to the legendary Tim Tam biscuit, now available in America

    People are handing out badges at Tube stations to tackle loneliness

    Trump’s H-1B Visa Bill spooks India’s IT companies

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    Oil spill off India’s southern coast leaves fisherman stranded, marine life impacted

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

    Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

    New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

    Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

    India is bringing free Wi-Fi to more than 1,000 villages this year

    Betterment moves beyond robo-advising with human financial planners

    People are handing out badges at Tube stations to tackle loneliness

    Trump’s H-1B Visa Bill spooks India’s IT companies

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Kabar

Menyoal Dugaan Perkara Hukum Lukas Enembe: Sengkarut Korupsi Politik dan Menguji Nyali KPK

by admin
September 27, 2022
in Kabar
0
Menyoal Dugaan Perkara Hukum Lukas Enembe: Sengkarut Korupsi Politik dan Menguji Nyali KPK

Lukas Enembe/foto: tangkap layar instagram pemprovpapua

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak kurang sudah 176 kepala daerah tersandung permasalahan hukum. Terakhir dan saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat adalah Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Bagaimana tidak, di balik dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang disangka KPK ternyata turut ditemukan adanya aliran dana tak wajar yang mencapai setengah triliun rupiah. Jika kemudian tudingan dan temuan KPK terbukti, maka Lukas bisa dianggap kepala daerah paling korup sepanjang sejarah.

Demikian siaran pers Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dikutip redaksi.

Disebutkan, merujuk pada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Lukas disinyalir melakukan penyelewengan anggaran operasional pimpinan dan pengelolaan Pekan Olahraga Nasional.

Dalam konteks ini menjadi menarik jika dibenturkan dengan isu efektivitas pengawasan oleh inspektorat daerah. Sebab, aliran dana tak wajar Lukas bukan baru-baru ini terdeteksi, melainkan sejak tahun 2017 sebagaimana disampaikan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.

Hal itu menandakan selama lima tahun ke belakang praktis peran inspektorat lemah sebagai aparat pengawas internal pemerintah provinsi Papua sekaligus benteng awal preventif praktik korupsi.

Tidak cukup itu, sekalipun terdengar klasik namun faktor yang kerap menjadi motif kepala daerah terjerumus praktik korupsi adalah biaya politik tinggi. Misalnya saja, berdasarkan temuan Kementerian Dalam Negeri beberapa tahun lalu, anggaran yang harus disediakan calon kepala daerah bisa puluhan miliar rupiah, bahkan untuk level gubernur mencapai ratusan miliar rupiah.

Jika dilihat pendapatan setiap bulan, mustahil pimpinan daerah tersebut dapat mengembalikan modal yang telah dikeluarkan saat masa kampanye. Pada titik ini kemudian praktik korupsi merajalela dan berhasil menyeret ratusan kepala daerah ke proses hukum.

Dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh Lukas juga menjadi pemantik untuk mendesain ulang rekrutmen partai politik. Selama ini rekrutmen yang dilakukan partai politik tidak transparan dan akuntabel, serta hanya berorientasi pada kekuasaan.

Biaya yang mahal juga menjadi persoalan serius dalam proses rekrutmen politik. Tak jarang kader partai politik harus mengeluarkan biaya hingga miliaran untuk mendapat rekomendasi dalam pemilu.

Mereka yang telah melewati proses transaksi haram tersebut pada akhirnya tidak lagi memikirkan kepentingan publik saat menjabat, melainkan berfokus pada cara-cara agar bisa mengembalikan modal fantastis yang telah digelontorkan di awal.

Proses yang demikianlah yang kemudian menjadi akar dari praktik korupsi. Rekrutmen politik semestinya sejak awal menitikberatkan pada kapabilitas, serta nilai-nilai integritas dan antikorupsi. Proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel sejak awal penting untuk mendukung fungsi partai politik berjalan dengan baik.

Catatan ICW

Menyangkut perkembangan penanganan perkaranya sendiri, ICW memiliki catatan khusus. Pertama, sebagai warga negara, terlebih menduduki jabatan sebagai kepala daerah, Lukas semestinya memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan KPK.

Sebagaimana dipahami berdasarkan Pasal 112 KUHAP, seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya. Jadi, jika Lukas terus menerus mangkir, sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa.

Hal ini pun sejalan dengan Pasal 50 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.

Opsi lain yang juga mungkin dilakukan oleh KPK adalah menangkap dan menahan Lukas. Pasal 17 KUHAP mensyaratkan dua hal kepada aparat penegak hukum yang ingin melakukan penangkapan, yakni, perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan status orang tersebut sebagai tersangka.

Bahkan, jika kemudian Lukas ditangkap, KPK pun dapat langsung melakukan penahanan seperti diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu, misalnya, kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap Lukas dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Melansir sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa Lukas saat ini diduga dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat menghadiri pemeriksaan di KPK. Menanggapi hal itu, untuk memastikan objektivitas keterangan tersebut, KPK dapat meminta second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ini bukan pertama kali KPK lakukan. Sebelumnya lembaga antirasuah itu juga pernah meminta bantuan IDI saat menangani perkara korupsi KTP-Elektronik dengan tersangka mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Kala itu terbukti bahwa alasan sakit yang diutarakan oleh Setya terlalu mengada-ngada. Maka dari itu, penting bagi KPK untuk segera mengulangi tindakan tersebut dalam konteks perkara Lukas.

Dalam hal kondisi kesehatan Lukas terbukti benar sedang sakit, itupun tidak bisa menghentikan langkah KPK menyidik perkara tersebut. Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPK diperkenankan menerapkan pembantaran terhadap Lukas hingga yang bersangkutan dianggap layak diperhadapkan dengan proses hukum. Sama seperti situasi di atas, pembantaran juga pernah dilakukan KPK saat menangani perkara yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Kedua, penanganan perkara yang diduga melibatkan Lukas harus menitikberatkan pada pengembalian aset hasil kejahatan. Perkembangan terkini, merujuk pada pernyataan Pimpinan KPK, Alexander Marwata, Menkopolhukam, dan PPATK, Lukas diduga terlibat dalam dua kejahatan sekaligus, diantaranya, tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.

Dua delik ini terbilang mudah secara pembuktian, sebab turut mengatur mekanisme pembalikan beban pembuktian. Sederhananya, seluruh sangkaan atau dakwaan KPK, kewajiban untuk membuktikan adanya aliran dana tidak wajar bukan berada pada ranah penuntut umum, melainkan terdakwa sendiri.

Sederhananya, jika terdakwa tidak bisa membuktikan penerimaan itu didapatkan dari hal wajar, maka aparat penegak hukum melalui putusan pengadilan dapat langsung merampas aset-aset tersebut.

Dalam konstruksi dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas, ada fenomena menarik, yakni penggunaan nominee dan pengakuan dari Menkopolhukam berkaitan staf Gubernur Papua yang bertugas menjadi manajer pencucian uang.

Selain itu, keterangan tersebut turut menyebutkan penggunaan sarana perjudian sebagai modus pencucian uang. Sebagaimana diketahui, PPATK menemukan transaksi perjudian dengan bentuk setoran melalui beberapa pihak lain (nominee) dengan nominal dari satu hingga ratusan miliar.

Secara konseptual, nominee kerap digunakan sebagai alat untuk memfasilitasi korupsi maupun illicit enrichment dengan mengaburkan keterkaitan langsung pelaku dengan tindakan bersangkutan.

Di Indonesia, penggunaan nominee dalam konteks memuluskan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang bukanlah isu baru. Meskipun dalam konteks berbeda, dalam kasus korupsi Jiwasraya misalnya, Direktur PT Himalaya Energi Perkasa yang divonis 20 tahun penjara dan denda satu miliar subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti telah mendirikan sejumlah perusahaan nominee dan membuat beberapa nominee perseorangan untuk melancarkan kejahatannya.

Lebih lanjut, apabila memang terbukti bahwa terdapat pemanfaatan sarana perjudian sebagai modus pencucian uang dalam dugaan kasus yang melibatkan Lukas, ICW menilai bahwa hal tersebut bukanlah hal yang mengejutkan.

Sebab, sarana perjudian seperti kasino memiliki risiko dan kerentanan inheren untuk terjadinya pencucian uang. Sebagai bagian dari operasi bisnisnya, kasino mengelola dana dengan jumlah yang sangat besar dan dalam frekuensi waktu yang cukup rutin.

Tidak adanya pemeriksaan dan pengawasan ketat terhadap sirkulasi dana dalam transaksi perjudian dapat memperkuat kerentanan-kerentanan untuk adanya praktik pencucian uang. 

Ketiga, KPK harus membuka celah untuk menjerat pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dengan memanfaatkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Obstruction of Justice

Ada pola yang biasanya digunakan oleh pelaku korupsi untuk menghindar dari proses hukum, salah satunya melalui pengerahan massa untuk menghalangi aparat penegak hukum. Jika itu dilakukan, maka, baik pihak yang memerintah maupun yang diperintah dapat diproses hukum atas sangkaan obstruction of justice. Ancaman pidananya pun cukup tinggi, yakni mencapai 12 tahun penjara.

Keempat, narasi yang dibangun oleh KPK terkait dengan kelanjutan proses hukum Lukas terlalu berlebihan. Betapa tidak, Alexander sampai mengutarakan mengenai penghentian penyidikan kepada pihak Lukas agar kemudian Gubernur Papua itu bisa menghadiri panggilan KPK.

Ini menimbulkan kesan diskriminasi terhadap pihak-pihak lain yang sedang diproses hukum oleh lembaga antirasuah itu. Mestinya ada pesan tegas, bukan malah seperti memohon kepada terduga pelaku agar kooperatif.

Untuk itu, atas permasalahan hukum Lukas, ICW mendesak agar:

1. Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di KPK;

2. KPK bersikap tegas terhadap permasalahan hukum Lukas Enembe, misalnya, mengambil tindakan berupa penjemputan paksa dan menjerat pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan;

3. Partai Demokrat mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya menyangkut penyidikan terhadap Lukas Enembe.***/pr

Tags: Gubernur PapuaICWjayakartanewskasus korupsiKPKLukas Enembe
Share196Tweet123
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
Sepanjang Januari-Awal Oktober KJRI Johor Bahru Deportasi 4.56 WNI/Pekerja Migran Indonesia

Sepanjang Januari-Awal Oktober KJRI Johor Bahru Deportasi 4.56 WNI/Pekerja Migran Indonesia

October 6, 2026
Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

October 6, 2026
Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

October 6, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2017 JNews.

Go to mobile version