Ekonomi & Bisnis
Batas Pensiun Pekerja di Indonesia Kini Berusia 59 Tahun

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Terhitung 1 Januari 2025 usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun.
“Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015. Artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Menurut Yassierli, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015 pertambahan usia pensiun meningkat satu tahun setiap tiga tahunnya.
Yessierli menegaskan, peningkatan usia pensiun tidak berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran, terutama pekerja baru. Karena perbedaan level pengalaman dan keahlian.
“Biasanya kan kalau orang sudah senior itu kan mencari tipe pekerjaan yang experience. Jadi levelnya adalah level-level manajer. Jadi kita nggak sampai sejauh itu,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, pihaknya hingga kini belum lihat ada sebuah hasil studi yang menyebut penambahan usia satu tahun angka pensiun berdampak pada peningkatan pengangguran.
Meski begitu, lanjut Menaker, pihaknya terus memonitor dampak serta pelaksanaan peningkatan angka pensiun di Indonesia.
PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menyebutkan, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.
Pasal 15 PP Nomor 2015 mengatur bahwa ayat (1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 tahun. Pada ayat (2) mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun menjadi 57 tahun.
Selanjutnya ayat (3) menyebutkan, Usia Pensiun selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.