Nasional
DPRD Kabupaten Sekadau Pertanyakan HGU PT. Finnanta Intiga
JAYAKARTA NEWS – Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menemui Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat untuk konsultasi masalah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Finnanta Intiga yang terlantar di wilayah Kabupaten Sekadau, khususnya di Belitang Hulu dan Belitang Hilir, Jumat (10/6/2022).
Dalam pertemuan yang ketuai Komisi II Bambang Setiawan dari Partai PDIP itu dihadiri Komisi ll DPRD Sekadau, Dinas Ketahanan Pangan (DKP 3) Pertanian dan Perikanan Sekadau dan PT.Finantara Intiga.
Bambang Setiawan dan Pemkab Sekadau (Eksekutif) mendorong Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap HGU PT. Finnantara Intiga yang terbengkalai di wilayah Kecamatan Belitang Hulu, dan Belitang Hilir khususnya, di Desa Semadu, Menawai Lingkau, Desa Sungai Tapah, Seburuk, Terduk Dampak dan sekitarnya. Agar ada kejelasan status terhadap HGU tersebut karena puluhan tahun terbengkalai akibatnya masyarakat tidak bisa mengelola lahan tersebut. “Kami sebagai perpanjangan tangan dan penyambung lidah masyarakat dipandang perlu mengusulkannya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Bambang.
Bambang juga mendesak agar masalah HGU ini di selesaikan secepatnya. “Jika memang tidak dikembangkan agar dikembalikan saja ke masyarakat atau dikelola oleh Pemerintah Daerah karena ada Areal Pengguna Lain (APL),” tegas Bambang.
PT.Finnatara Intiga menyampaikan juga bahwa pihaknya selama ini sudah berusaha untuk mengembangkan HGU tersebut, namun karena saat ini minat masyarakat lebih kepada perkebunan sawit sehingga pihaknya kewalahan mengembangkan lahan tersebut. “Kesimpulannya agar segera diterbitkan Surat Tata Batas, kemudian dikirim ke Pemerintah Kabupaten, PT. Finnantara Intiga dan tembusan ke Kementerian Kehutanan,” ujar Bambang Setiawan. (Tris)