Connect with us

Kabar

Dipertanyakan, BPOM Lamban Melabeli Galon Guna Ulang PC dan Kemasan Plastik BPA Lain

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Ketua Umum Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras, mempertanyakan alasan BPOM lamban melakukan pelabelan pada galon guna ulang Polycarbonat (PC) dengan kode plastik No.7 dan kemasan plastik lainnya yang mengandung BPA.

Padahal tujuan pelabelan itu tak lain agar menjaga kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.

Sudah menjadi pengetahuan umum, masyarakat awam pun sudah mengerti bahwa galon guna ulang yang terbuat dari polycarbonat dengan kode plastik No.7 jelas mengandung Bisphenol A alias BPA. Termasuk, masyarakat luas pun paham mengenai bahaya Bisphenol A. Di antaranya dapat menimbulkan kanker, gangguan hormon, gangguan syaraf dan lain sebagainya.

Akibat buruk yang ditimbulkan itu maksudnya untuk orang dewasa apabila secara terus-menerus terpapar BPA. Bisa dibayangkan apabila hal itu masuk sistem pencernaan bayi, balita dan atau janin dalam kandungan, yang belum memiliki sistem detok. Belum sempurna sistem penyaring racunnya. Itu sebabnya mereka termasuk dalam kelompok usia rentan.

Sejauh ini, Roso Daras mengaku gembira, perjuangan JPKL yang mengawali bersuara agar BPOM segera memberi label pada galon guna ulang agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin mendapat dukungan dari banyak pihak.

“Paling tidak sekarang sudah banyak yang bersuara tentang betapa bahayanya BPA bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Saya mencatat dan memperhatikan ada beberapa organisasi yang merasa resah, termasuk menghendaki kemasan plastik sebaiknya free BPA,” ungkap Roso Daras.

Menurutnya, BPOM sudah mempunyai pijakan yang kokoh untuk memberi label pada kemasan galon guna ulang PC dengan kode plastik No.7 dan kemasan plastik BPA. Pertanyaannya, kenapa belum juga melangkah untuk memberi label?

Padahal beberapa data dan fakta tentang bahaya BPA, dan berbagai organisasi juga sudah mendesak agar BPOM segera melabeli galon guna ulang PC dan seluruh kemasan plastik kemasan No.7 yang mengandung BPA.

Roso Daras juga secara tekun dan seksama mengamati pergerakan organisasi lain dalam memperjuangkan agar seluruh kemasan plastik free BPA. Roso juga mengikuti seluruh webinar yang membahas seputar bahaya Bisphenol A.

Karena lambannya BPOM memberi label peringatan konsumen, Roso Daras berkali-kali mempertanyakan para pimpinan BPOM. Menurut Roso Daras, sulit dirinya untuk tidak menduga bahwa BPOM telah dintervensi pihak lain. Soal siapa yang mengintervensi, Roso Daras tidak tahu. Yang ia lihat adalah fakta adanya gejala dan sikap BPOM yang sepertinya adem-adem saja.

“Saya melihat BPOM lamban untuk bisa segera memberi label peringatan pada galon guna ulang PC dengan kode plastik No.7 dan kemasan pangan lainnya yang mengandung BPA. Makanya atas lambannya tindakan BPOM, saya sebagai Ketua JPKL sulit untuk tidak menduga ada intervensi terhadap BPOM. Tapi dengan prasangka baik, saya percaya BPOM akan memutuskan yang terbaik bagi kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Mereka adalah anak-anak bangsa. Generasi penerus kita,” ungkap Roso Daras.

Menurut Roso Daras, BPOM telah mendapat dukungan dari DPR RI Komisi IX agar segera memberi label pada galon guna ulang. Demikian juga dukungan dari elemen-elemen masyarakat yang lain.

Menurut Roso Daras jangan sampai terlambat sehingga jatuh korban. Peringatan pada galon guna ulang dengan kode plastik No.7 agar airnya tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin, tidak berpengaruh banyak pada industri. Buktinya susu kental manis, tetap laris. Yang paling ekstrim pada produk rokok, walaupun ada label peringatan dan pembatasan, serta harga dinaikkan, tetap saja laris.

Di saat masyarakat mendesak BPOM untuk memberikan label pada galon guna ulang PC dengan kode plastik No.7, agar konsumen usia rentan aman, malah ada komentar dari Ahmad Zainal pakar kimia ITB yang justru berkomentar kontraproduktif, yang menyatakan secara Scientific tidak diperlukan adanya label peringatan konsumen karena sudah menjadi jaminan BPOM.

“Pernyataan pakar kimia tersebut jelas tidak mendasar, apalagi latar belakang keilmuannya di bidang kimia. Sementara soal pelabelan adalah masalah kebijakan publik dan dunia kesehatan yang sudah dikaji oleh banyak pakar kesehatan dari penjuru dunia, bahkan sudah diterapkan di negara-negara maju. Bahwa kemasan plastik dengan kode plastik No.7 yang mengandung BPA berbahaya bagi usia rentan dan tidak boleh dipergunakan sebagai kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh usia rentan,” papar Roso Daras.

“Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya BPA. Tinggal memberi label peringatan agar konsumen tahu bahayanya. Ini malah ada pakar kimia yang menyatakan tidak perlu pelabelan, aneh? ” cetus Roso Daras.

Soal pelabelan peringatan BPA ini sudah dibahas dari berbagai macam disiplin ilmu. Ahli kimia boleh bicara soal kimia saja, jangan banyak bicara soal kesehatan dan pelabelan, karena semua sudah ada ahlinya masing-masing di ranah kerjanya. Tinggal BPOM mencerna semua masukan dari berbagai pakar keilmuwan, terutama dari dunia kesehatan untuk membuat peraturan yang mengatur BPA.

“Kacau kalau begitu. Merasa pakar kimia menang sendiri, merasa benar sendiri, ngotot dengan pendiriannya yang dimana ilmuwan dan pakar kesehatan dunia yang sudah melakukan riset, merekomendasikan bahwa untuk BPA bagi usia rentan, bayi, balita dan ibu hamil tidak ada kata toleransi, harus zero BPA dan kemasannya harus bebas zat BPA. Ini juga menjadi tanda tanya mengapa seorang pakar kimia terus mendorong agar tidak perlu ada label peringatan,” kata Roso Daras geram.

Keresahan Roso Daras bukan tanpa alasan. Setidaknya sudah banyak pakar yang menyarankan agar BPOM segera memberi label pada galon guna ulang. Salah satunya yang disampaikan oleh Kepala Laboratorium Universitas Indonesia, DR rer.nat. Agustino Zulys, MSc menyampaikan bahwa galon guna ulang lebih berbahaya seperti yang disampaikan dalam webinar maupun saat menjawab pertanyaan wartawan.

Angin segar datang dari Anggota Komisi IX DPR RI F-PKB Arzeti Bilbina. Pada Senin 8 November 2021 lalu, diadakan Raker, RDP dan RDPU bersama Kemenkes dan BPOM serta Satgas Penanganan COVID-19 dan Bio Farma. Dalam rapat tersebut Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan akan melakukan pengawasan pada wadah-wadah plastik. Penny mengatakan akan melakukan pelabelan BPA Free pada produk wadah wadah plastik.

“Saya saja baru beberapa bulan ini tahu pasti tentang bahaya BPA dalam wadah plastik. Apalagi ibu-ibu atau pengasuh anak yang tidak punya waktu mengakses informasi. Karena itu perlu ada larangan penggunaan BPA yang ditandai dengan mencantumkan label BPA Free agar anak anak ibu hamil dan kita semua terjaga kesehatannya,” tutur Arzeti.

Ketua KPK Roso Daras menyambut gembira akan langkah BPOM ini. Akan tetapi masih menyisakan satu pertanyaan.

“JPKL usul, agar galon guna ulang diberi label agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin. Jika BPOM menetapkan akan memberi label free BPA, itu bagus. Tapi pertanyaannya yang diberi label free BPA itu galon guna ulang yang lama atau galon guna ulang yang baru yang tidak terbuat dari polikarbonat. Sebab betapa pun kalau masih terbuat dari polikarbonat pasti mengandung BPA. Jadi tidak tepat materi polikarbonat diberi label Free BPA, ” tandas Roso Daras. (mons)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *