Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Defisit Minyak Sawit Munculkan Kekhawatiran Industri Hilir

Published

on

Minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO)

JAYAKARTA NEWS – Defisit minyak sawit memunculkan kekhawatiran industri hilir. Naik harga eceran tetap (HET) “Minyakita” sebesar Rp 4.000 menjadi salah satu dampaknya. Belum lagi kebutuhan untuk biodisel B40.

Menurut Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo, defisit minyak sawit ini akibat menurunnnya produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) nasional. Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran dari sisi hilir industri sawit dalam negeri.

Bahkan, Surambo mengkhawatirkan, polemik kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi pada 2022-2023 bakal terulang.

“Harga “Minyakita” yang merupakan produk minyak goreng subsidi pemerintah juga mengalami lonjakan kenaikan yang cukup tinggi dari yang awalnya seharga Rp 14.000 naik menjadi Rp 18.000 pada November 2024,” ungkap Surambo dalam keterangannya, Minggu (9/2/2025).

Surambo mengatakan, salah satu hal yang perlu diperhatikan atas kondisi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng adalah bagaimana aliran distribusi CPO ini terjadi.

Jika kondisi menghadapkan pada pilihan antara pangan (minyak goreng) dan energi (biodiesel), maka stok akan selalu condong bergerak untuk kebutuhan yang menghasilkan nilai ekonomi lebih tinggi dalam hal ini adalah biodiesel.

“Akar permasalahannya adalah penetapan “dua harga” CPO yang menciptakan kecenderungan penjualan produk untuk kepentingan biodiesel,” tukas Surambo.

Selain itu, kata Surambo, belum adanya pengaturan yang jelas antara CPO untuk kebutuhan pangan dan energi juga semakin meniscayakan adanya kompetisi antara keduanya (pangan vs energi).

Menurut Surambo, hal yang perlu dilakukan pemerintah dalam mengatasi polemik minyak goreng di antaranya, mengatur pola konsumsi CPO guna membenahi tata kelola industri minyak goreng.

Kemudian, lanjut Surambo, pemerintah juga perlu mengevaluasi dan mengawasi sistem distribusi minyak goreng; dan menjaga kestabilan dalam penetapan HET minyak goreng; serta dalam kerangka yang lebih besar pengaturan kebijakan dari industri sawit dari hulu ke hilir.

Selain itu, tambah Surambo, reforma aset bagi petani sawit rakyat melalui kepemilikan pabrik sawit dan pabrik minyak goreng skala mikro.

Menurut Surambo, intensifikasi sawit perlu dilakukan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas sawit dalam negeri. Namun bukan dengan pembukaan hutan demi lahan baru sawit (ekstensifikasi) karena bertolak belakang dengan semangat penurunan emisi.

“Jangan sampai B40 kembali menciptakan polemik kelangkaan dan kenaikan harga migor yang terulang di 2025,” tegas Achmad.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Departemen Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Marselinus Andry. Menurutnya, kebijakan pengembangan biodiesel B40, yang dimulai dari awal tahun ini berisiko tinggi menyebabkan defisit minyak sawit nasional yang akhirnya berdampak pada pasokan untuk pangan (minyak goreng).

Pasalnya, kata Andry, produksi minyak sawit nasional pada tahun ini (2025) diperkirakan turun sebesar 5,1 persen akibat dari penurunan produktivitas lahan karena sebagian besar tanaman sawit sudah masuk usia non produktif atau perlu diremajakan.

Sementara permintaan domestik sawit akan tinggi melihat pengembangan biodiesel serta program nasional lain seperti Makan Bergizi Gratis.

“Jangan sampai rencana pengembangan biodiesel justru diselesaikan dengan cara perluasan lahan sawit yang berujung pada peningkatan angka deforestasi,” tukas Andry.

Catatan sejumlah lembaga masyarakat, pencampuran 40 persen (B40) diperlukan perluasan lahan sawit mencapai 138 ribu hektare (ha). Padahal ada solusi lain yang bisa dilakukan pemerintah tanpa perlu membuka lahan baru.

Menurut Andry, penerapan B40 akan memicu peningkatan permintaan CPO yang lebih tinggi di dalam negeri. Apalagi di saat yang sama pemerintah memberlakukan program Makan Bergizi Gratis yang memicu peningkatan kebutuhan CPO untuk kebutuhan pangan di dalam negeri.

“Kami menghitung, proyeksi kebutuhan bahan baku dari CPO untuk penerapan B40 mencapai 14,8 juta MT atau naik sebesar 31,3 persen dari 2024,” ujar Andry.

Penerapan B40 akan meningkatkan kuota biodiesel nasional menjadi 15,6 juta kiloliter (kl) dari sebelumnya 12,98 juta kl dalam Program B35.

SPKS menilai bahwa kebijakan kebijakan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 40 persen ini berpotensi menyebabkan defisit minyak sawit nasional. Proyeksi penurunan produksi dan peningkatan kebutuhan domestik akan menyebabkan Indonesia kekurangan sebesar 1,04 juta MT minyak sawit.

“Oleh karena itu, Pemerintah perlu mewaspadai berbagai kebijakan yang diambil agar ada keseimbangan sehingga ironi kelangkaan minyak goreng pada awal tahun 2022 yang diikuti rendahnya harga tandan buah segar kelapa sawit di tingkat petani akibat kebijakan pelarangan ekspor CPO tidak berulang kembali di tahun 2025,” jelas Andry. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement