Kabar
Aksi Damai IDI Malang Raya Tolak RUU Kesehatan
MALANG, JAYAKARTA NEWS – Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan turut disuarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya. Mereka menuntut IDI tetap menjadi organisasi profesi tunggal bagi dokter. Selain adanya perlindungan hukum bagi dokter ketika menjalankan tugas.
“Kami menginginkan IDI menjadi organisasi profesi tunggal bagi para dokter. Karena adanya IDI bukan untuk kepentingan dokter melainkan lebih mengutamakan untuk melindungi dan melayani masyarakat,” ujar Ketua IDI Malang Raya dr Sasmojo Widito Sp.Jp (K) dalam konferensi pers di Kantor IDI Malang Raya Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang, Senin (8/5/2023).
Namun dengan disahkannya RUU Kesehatan, lanjut Sasmojo, berpotensi menghapus IDI sebagai organisasi yang selama ini menjaga kode etik dokter.
Sebagai organisasi profesi dokter IDI telah memiliki Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memiliki tugas mengawasi para anggota untuk menjalankan tugas sesuai kode etik yang diatur.
Sehingga masyarakat dapat terlindungi ketika menerima pelayanan dari seorang dokter. Dengan begitu, tindakan diluar etik dapat diminimalisir bahkan bisa dicegah.
“IDI selama ini berpegang pada etik. Ada MKEK bertugas menangani jika ada pelanggaran kode etik. Organisasi profesi lain, tidak ada seperti IDI,” terangnya.
Menurut Sasmojo, poin kedua adalah perlindungan hukum bagi para dokter. Pada undang-undang lama, apabila terjadi kasus sengketa dokter dengan konsumen akan ditindaklanjuti oleh majelis etik.
Pada RUU Kesehatan yang tengah dibahas oleh DPR tidak ada penguatan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum kepada para dokter.
“Selain IDI menjadi organisasi tunggal, kami juga meminta adanya perlindungan hukum. Dalam RUU Kesehatan, hal itu tidak sepenuhnya ada,” tuturnya.
Sasmojo juga menambahkan, para dokter sebenarnya telah dapat menerima produk undang-undang sebelumnya. Dengan adanya RUU Kesehatan ini justru dinilai tak berpihak kepada dokter dalam menjalankan profesinya.
“Aspirasi kami ini, juga kami sampaikan kepada pemangku kebijakan di Malang Raya. Agar dapat dipahami, kami akan terus mengawal soal penolakan RUU Kesehatan,” imbuhnya.
Berdasarkan sejumlah kajian yang telah dilakukan, IDI Cabang Malang Raya mengusulkan ke pemerintah untuk dilakukan harmonisasi lebih lanjut agar sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia. Pembahasan harmonisasi berbagai stakeholder berdasarkan pada data-data yang ada. Diharapkan pembahasan harmonisasi tersebut selesai dalam waktu tiga bulan ke depan.
Dan setidaknya ada 2.973 dokter yang tergabung dalam IDI Malang Raya. Mereka dibekali panduan kode etik yang sehari-harinya harus ditaati, jika tidak ingin berhadapan dengan majelis etik dengan sejumlah sanksi yang bakal dihadapi.
“Harmonisasi diharapkan akan menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga Indonesia,” pungkas Sasmojo. (Dian)