Connect with us

Ekonomi & Bisnis

OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus Penipuan Digital Per Juli 2026

Published

on

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (dok OJK)

JAYAKARTA NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan digital (scam). OJK berhasil blokir lebih dari 557 ribu rekening, dana sebesar Rp674 miliar diamankan atau diblokir, dan dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan, ancaman scam atau penipuan digital semakin meluas yang bukan saja merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ungkap Friderica, Senin (6/7/2026).

Menurut Fridericca, kepercayaan merupakan fondasi utama dari setiap sistem keuangan. Oleh karena itu, melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya tentang mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital terus memberikan manfaat.

Scam, lanjut Friderica, telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat.

Karena itu, kata Friderica, fondasi berupa Public-Private Partnership (PPP) yang kuat diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas batas.

Seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko scam berkembang semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang semakin mempersulit pelacakan pelaku scam.

UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal, mengatakan, pencegahan dan penanganan kejahatan scam harus terus diperkuat mengingat dampaknya yang dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujar Gita.

Transformasi digital Indonesia, lanjut Gita, menciptakan peluang bagi inklusi, inovasi, dan pertumbuhan. Namun, manfaat transformasi tersebut hanya dapat terwujud apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem yang menopangnya.

Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs Justin Brown, mengatakan, penipuan daring bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum.

“Penipuan juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” kata Justin.

Menurut Justin, jaringan kejahatan yang beroperasi lintas batas negara, memerlukan penanganan yang dilakukan melalui kerja sama internasional yang kuat.

Meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat diimbau untuk terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah terpengaruh oleh penawaran yang tidak wajar. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement