Connect with us

Kabar

KP2MI Kawal Penanganan Insiden yang Libatkan Pekerja Migran Indonesia di Taichung Taiwan

Published

on

Menteri P2MI Mukhtarudin (Foto: Instagram)

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memantau dan mengawal penanganan insiden yang melibatkan sejumlah Pekerja Migran Indonesia di Kota Taichung, Taiwan, yang terjadi pada Minggu (14/6/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei serta otoritas setempat, insiden tersebut terjadi di sekitar Stasiun Taichung dan melibatkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI). 

Saat ini, otoritas Taiwan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat serta mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa pemerintah hadir dan terus memastikan setiap warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“KP2MI bersama KDEI Taipei terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku. Negara hadir untuk memastikan setiap WNI memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan pelindungan yang menjadi haknya,” tegas Menteri Mukhtarudin di Jakarta pada Selasa (16/6/2026), dilansir Humas KP2MI> 

Berdasarkan perkembangan terbaru yang diperoleh melalui KDEI Taipei, otoritas Taiwan telah mengamankan tujuh Pekerja Migran Indonesia yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Para PMI tersebut masing-masing berinisial G, S, N, SF, NAN, R, dan A.

Dari hasil identifikasi awal, enam orang di antaranya diketahui berstatus pekerja kaburan (missing worker), sementara satu orang lainnya berstatus overstay. Saat ini seluruh yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan oleh otoritas setempat dan proses penyelidikan masih terus berlangsung.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, KP2MI terus berkoordinasi dengan KDEI Taipei untuk memperoleh informasi terbaru terkait status hukum, status keimigrasian, serta kondisi para Pekerja Migran Indonesia yang diamankan. KP2MI juga melakukan penelusuran dan verifikasi data guna memastikan identitas dan status penempatan para Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan.

Mematuhi Aturan di Negara Penempatan

Menteri Mukhtarudin juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di negara penempatan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan pelindungan diri selama bekerja di luar negeri.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu bekerja melalui prosedur yang sah, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal, serta mematuhi hukum negara penempatan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dari pelindungan diri dan jaminan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri,” ujar Mukhtarudin.

Mukhtarudin berkata. KP2MI bersama KDEI Taipei akan memastikan bahwa setiap Warga Negara Indonesia yang menjalani proses hukum tetap memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan pelindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara adil dan transparan” ujarnya. 

KP2MI mengimbau seluruh Pekerja Migran Indonesia untuk senantiasa mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara penempatan, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara sah, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi diri sendiri maupun pihak lain.

KP2MI  juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan baru.*

Advertisement