Kabar
61 Kasus Narkotika Berhasil Dibongkar, Hampir 70 Kilogram Barang Bukti Dimusnahkan
JAYAKARTA NEWS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 76 laki-laki dan tiga perempuan.
Selain itu, terdapat 11 kasus menonjol, termasuk empat kasus hasil penyelidikan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang melibatkan 11 tersangka. Seluruh barang bukti dari perkara tersebut telah memperoleh penetapan untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan 61 kasus dalam kurun waktu tiga bulan ini adalah bukti nyata kerja keras personel di lapangan dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Kapolda saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Wedy Mahadi menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengumpulan bahan keterangan, observasi, pemetaan jaringan, hingga teknik undercover buy atau pembelian terselubung.
“Mayoritas pengungkapan diawali dari informasi masyarakat dan pengembangan perkara. Kami menerapkan berbagai teknik penyelidikan untuk memastikan setiap transaksi dapat diungkap sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati untuk perkara tertentu.***/mel
