Connect with us

Kabar

Tujuh Fatwa DP MUI Tanggulangi Covid 19

Published

on

Jayakarta News – Sebagai Rumah Besar umat Islam Indonesia, MUI tentu tidak bisa bersikap pasif melihat problematika nasional dan global yang telah nyata menimbulkan duka dimana di dalamnya umat Islam juga sebagai rakyat Indonesia menjadi bagian paling banyak menderita.

Pemerintah telah mengambil kebijakan intervensi yang dinilai terukur dan tepat. MUI juga telah menerbitkan Fatwa dan Taushiah untuk menjadi pandu dan pedoman umat dan bangsa. Namun, MUI ingin agar kebijakan intervensi Pemerintah serta Fatwa dan Taushiah MUI tersebut benar-benar terimplementasi secara nyata.

Maka, dengan mencermati perkembangan yang ada, Dewan Pertimbangan MUI menyampaikan Taushiah Kebangsaan sebagai berikut:

Pertama, menyeru kepada seluruh pihak terutama Pemerintah agar meningkatkan upaya untuk bersungguh-sungguh menjalankan amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945 dalam melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia.

Kedua, dengan spirit amar ma’ruf nahi munkar, MUI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam percepatan penanggulangan wabah Covid 19 melalui Perppu dan Kepres berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan jika dirasakan perlu pemerintah hendaknya mengambil kebijakan intervensi yang lebih tinggi lagi untuk menahan, membatasi bahkan menanggulangi persebaran Covid 19 agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas dan lebih buruk lagi bagi kehidupan rakyat. Termasuk di antaranya menutup pintu masuk teritorial NKRI dari kedatangan Warga Negara Asing.

Ketiga, menyeru kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk umat Islam agar meningkatkan disiplin penuh dalam upaya pencegahan persebaran Covid 19 sesuai Protokol Kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah meliputi Jaga Jarak Sehat (Physical and Social Distance), tidak keluar rumah kecuali urusan yang sangat mendesak, sembari terus meningkatkan ikhtiar ruhaniah berupa ibadah, doa, dzikir, wirid, dan amaliah ruhaniah lainnya sesuai panduan ulama.

Keempat, wabah Covid 19 hendaknya dijadikan momentum bagi umat Islam. Mari tunjukkan soliditas umat Islam untuk berkontribusi mendarmabaktikan formula solusi yang membumi, aplikatif, gotong-royong, serta kepedulian nyata untuk bangsa baik berupa gagasan atau program yang bersifat konkrit untuk mengentaskan problematika kesehatan, ekonomi, sosial, maupun psikhis akibat wabah Covid 19 tanpa adanya pretensi politis di dalamnya.

Kelima, Dewan Pertimbangan MUI mengajak semua pihak untuk memperkuat Jejaring Keumatan melalui Ormas Islam, organisasi kepemudaan, pondok pesantren, masjid, mushalla, lembaga filantropi, untuk terus melakukan pendampingan kepada masyarakat dan pihak-pihak pengambil kebijakan dalam rangka percepatan penanggulangan Covid 19.

Keenam, menghimbau kepada seluruh lembaga filantropi agar lebih meningkatkan koordinasi dan akselerasi sesama lembaga filantropi dalam program donasinya untuk bergerak bersama dalam penanggulangan Covid 19.

Ketujuh, dalam kerangka khidmat kebangsaan tersebut, Dewan Pertimbangan MUI membentuk Gugus Tugas Keumatan untuk mendampingi Gugus Tugas Pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid 19. Gugus Tugas Keumatan tersebut semaksimal mungkin akan bekerja secara online, menggalang donasi, serta mengikuti Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk menggelorakan semangat penanggulangan Covid 19, Dewan Pertimbangan MUI menghimbau agar media massa lebih meningkatkan intensitas pemberitaan dan konten yang lebih menentramkan dan memotivasi publik dapat keluar dari ujian wabah Covid 19.

Demikian Point-point hasil Rapat Pleno ke-52 Dewan Pertimbangan MUI melalui siaran pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof.Dr. H.M. Din Syamsuddin, MA dan Sekretarus Prof. Dr. H. Noor Achmad, MA, tertanggal 2 April 2020. (*/rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *