Connect with us

Polhukam

Resmi, KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Harus Masuki

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan HK sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Penetapan tersangka HK ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Ketua KPK menguraikan, penyelidikan kasus yang dimulai sejak 2020 ini telah memproses hukum tiga orang yakni Saiful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani. Sedangkan Harus Masiku masih buron (DPO).

“Kami menemukan adanya keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan,” tukas Setyo.

Menurut Setyo, perbuatan HK bersama-sama dengan HM dan kawan-kawan memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menempatkan HM pada Dapil 1 Sumsel. Padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja.

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019 ternyata HM hanya mendapatkan suara sebanyak 5878. Sedangkan caleg atas nama Rizky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44 402.

KPK menemukan ada upaya-upaya dari HK berusaha memenangkan HM sebagai anggota DPR RI seperti mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

KPU sendiri, kata Setyo, tidak mau melaksanakan putusan MA. Hingga akhirnya memberi sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan untuk meloloskan HM.

HK juga meminta Rizky mundur sebagai anggota DPR terpilih. Namun desakan itu ditolaknya.

“Bahkan surat pelantikan Rizky Aprilia sebagai anggota DPR ditahan oleh saudara HK dan meminta rezeki untuk mundur setelah pelantikan,” jelas Setyo.

KPK juga menyatakan HK dianggap merintangi penyelidikan kasus HM dengan menyuruh pegawai HK untuk menenggelamkan handphone ke dalam air agar tidak terungkap bukti yang ada.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement