Perbincangan vonis Pengadilan Tinggi Bengkulu, yang memperberat hukuman Gubernur Bengkulu (non aktif) Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, terus bergulir di masyarakat Bengkulu. Semula, Pengadilan Tipikor Bengkulu memvonis 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya 3 tahun (tuntutan Jaksa 10 tahun). Oleh pengadilan banding, hukuman diperberat menjadi 9 tahun penjara dan dicabut hak politiknya […]Read More