Connect with us

Kabar

Polda Jabar Tutup Galian Liar di Purwakarta

Published

on

Penggali Liar Lain Masih Merajalela

Jayakarta News – Polda Jabar akhir pekan lalu menutup galian liar raksasa milik PT Pelangi dan PT Mandala di lokasi Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Ratusan dump truck yang sudah berisi tanah merah, tercokok di area tambang dan tak bisa bergerak karena petugas kepolisian langsung menutup area dengan memasang police line.

Aksi galian tak berizin dengan omzet ratusan juta rupiah per hari itu, sebelumnya seperti kebal hukum. Aparat Polres Purwakarta tak berkutik, sampai akhirnya aparat Polda Jabar yang turun ke lokasi. Masyarakat Sukatani berterima kasih atas sikap tegas Polda Jabar. Bahkan ada warga yang sujud syukur demi melihat aparat Polda menindak aksi penambang liar yang selama ini seperti dilindungi oknum.

Masyarakat benar-benar mengapresiasi sikap tegas Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi yang telah menginstruksikan jajarannya menutup tambang liar di Purwakarta. Diharap pula, Kapolda Rudi tidak berhenti sampai di sini. Sebab sedikitnya masih ada tiga penambang liar di Desa Cirende, Kecamatan Cempaka milik H. Entis, serta galian liar di Cibayawak, Desa Benteng, Kecamatan Cempaka milik SB Binjai dan satu lagi lokasi di dekat jaringan Sutet PLN Desa Parakan Lima, Kecamatan Jatiluhur, yang masih beroperasi tanpa izin.

Agar tidak terkesan tebang-pilih, ketiga penambangan liar yang meresahkan masayarakat, mencemari lingkungan, membuat kotor jalanan, dan bisa mengancam ekosistem itu harus ditindak juga. Rumor yang beredar di tengah masyarakat, para dedengkot penambang liar tadi sudah “menyumpal” kantong para pejabat dan aparat berwajib, sehingga mereka leluasa melakukan aksi durjananya.

“Mudah saja untuk menelusuri. Tangkap penambang liar dan periksa intensif. Dapat dipastikan, mereka akan menyebutkan aliran dana yang telah mereka setor ke oknum pejabat Pemkab Purwakarta, dan oknum Polres Purwakarta, dengan tujuan agar aksi ilegal mereka tidak ditindak. Bagi kami, ini sesuatu yang mencolok mata. Puluhan dump truck hilir mudik mengangkut hasil penambangan liar dengan leluasa, sedangkan aparat pemerintah maupun kepolisian yang mengetahui, diam saja. Orang bodoh juga tahu,” ujar seorang warga, kepada Jayakarta News yang melaukan pantauan langsung ke lokasi.

Dari investigasi Jayakarta News ke lokasi, Jumat, 31 Januari 2020, tergambar jelas bahwa galian liar milik H. Entis (pengusaha asal Kabupaten Subang), di Desa Cirende, Kecamatan Cempaka, masih terus beroperasi dengan leluasa. Padahal, hari yang sama, Tim Polda Jabar sedang melakukan operasi penutupan galian liar di kecamatan lain.

Didapat informasi, galian liar milik H. Entis, dioperasikan oleh PT Tiga Sedulur dengan Direktur Muhtar Hidayat. Pengusaha ini cukup mengakar di Purwakarta. Bahkan suara yang belum terkonfirmasi menyebutkan, mereka dilindungi oknum penguasa Purwakarta, termasuk “Raja Purwakarta”.

Saat ditanya lebih lanjut, siapa yang dimaksud “Raja Purwakarta”, ia menyebut nama mantan bupati, yang hingga kini disebut-sebut masih powerful. Praktik korupsi dan gratifikasi di kabupaten yang berjarak kurang dari 100 km dari ibukota Jakarta itu, telah menumpulkan ketajaman APH (aparat penegak hukum) di sana.

Galian liar di Desa Parakan Lima, Kec. Jatiluhur, Purwakarta. Bukan hoax. (foto: dani y)

Merusak Lingkungan

Di lokasi penambangan liar Cibayawak milik Sb Binjai, tampak hamparan areal yang rusak oleh aksi galian liar. Bekas galian liar menyisakan kubangan raksasa. “Mereka berhenti menggali hanya kalau hujan deras. Begitu hujan reda, aksi penggalian langsung beraksi kembali,” ujar seorang warga.

Atas serial pemberitaan galian liar di Purwakarta, redaksi Jayakarta News sempat menerima tanggapan yang menyanggah adanya aksi penggalian liar di Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur. Atas sanggahan itu, Jayakarta News kembali turun ke lokasi, dan mendapati adanya aksi penambangan liar di Desa Parakanlima. Ternyata, sanggahan itu dilakukan oleh orang-orang suruhan pengusaha penambang liar tadi.

Fakta di lapangan, seorang pengusaha kuat Purwakarta (di Desa Parakanlima) masih menjalankan operasi galian liarnya. Bahkan, lokasi galiannya sangat rawan serta cenderung merusak lingkungan. Terlebih lokasi galian ada di bawah kabel tegangan tinggi (sutet). Gardu sutet PLN terancam roboh oleh aksi ngawur penggali liar.

Bersama sejumlah narasumber, Jayakarta News sempat melakukan sedikit kalkulasi sederhana menyangkut berapa uang beredar di tengah aksi penggalian liar tadi. Seperti contoh, H. Entis tiap hari mengeruk ratusan truk sedang. Jika dirata-rata 100 truk dengan harga Rp 1 juta per truk, maka per hari Rp 100 juta. Dari sisi pendapatan daerah, setidaknya Pemerintah Kabupaten Purwakarta dirugikan Rp 25 juta per hari. Sumber tadi menyebut, “Ya, kurang lebih sebesar itu uang suap yang diberikan kepara para oknum agar aksi gali liar mereka tidak ditindak,” ujar seorang narasumber.

Lokasi galian liar milik H Entis di Cirende Kecamatan Cempaka Purwakarta. (foto: dani y)
Sebuah truk tampak sedang mengangkut galian liar dari lokasi galian liar milik H. Entis di Cirende Kecamatan Cempaka, Purwakarta. Sementara di tempat lain Polda sedang menutup kegiatan yang sama. Sementara, armada H. Entis tetap beroperasi dengan aman. (foto: dani y)

Adapun, data resmi yang didapat Jayakarta News menyebutkan, di Kabupaten Purwakarta terdapat 17 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Artinya, 17 pengusaha galian yang mendapatkan izin Gubernur Jawa Barat, cq Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jabar. Info itu didapat dari Sekretaris Dinas, Rina Rahdianawati, SE, Msi.

Rina memerinci, IUP berizin atau penggalian legal di Purwakarta terdrii atas IUP Andesit sebanyak 14 buah, IUP emas satu buah, dan 2 IUP tambang pasir di lokasi Blok Gunung Kerud, Desa Liung Gunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dan Blok Patapaan, Desa Liunggunung, Kecamatan Plered. Dua IUP itu dimiliki PT Gunung Kecapi.

Rina juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin galian untuk penggalian pasir di Kecamatan Cempaka, Kecamatan Jatiluhur, dan Kecamatan Sukatani. Tiga kecamatan yang saat ini diporak-porandakan oleh aksi penggalian liar dengan dugaan backing “Raja Purwakarta”.

Pemerhati lingkungan Jabar, Ir Sukinta, meminta Gubernur Ridwan Kamil dan Kapolda Jabar,untuk segera menertibkan seluruh galian liar di Purwakarta. Atas langkah tegas yang sudah dilakukan aparat Polda Jabar menutup sejumlah lokasi galian liar, 28 Januari 2020, Sukinta menaruh apresiasi dan penghargaan. “Salut Kapolda Jabar telah berani menutup galian liar, yang terkesan dibekingi orang kuat,” katanya, seraya menambahkan, “harus dilanjutkan ke lokasi-lokasi penambangan liar lain.”

Diperoleh keterangan lain di lapangan, ihwal penertiban galian liar di Kabupaten Purwakarta. Ada beberapa misteri besar yang harus diungkap Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar. Ada gejala aparat sipil negara dan aparat kepolisian di Kabupaten purwakarta, terkesan pasif bahkan tidak keliru jika ada yang menuding melindungi. Mereka mendadak tumpul dan tidak berani menindak pelanggaran hukum yang nyata-nyata terlihat di depan hidung dan kedua bola matanya.

Bahkan aparat Kabupaten Purwakarta cenderung membiarkan dengan berdalih, bahwa urusan pertambangan adalah urusan Pemerintah Provinsi. Ada kesan, aparat Purwakarta melempar bola panas ke Gedung Sate. Apakah aksi suap juga sudah sampai ke Pemprov Jabar? Sebuah pertanyaan yang harus dijawab oleh APH.

Kembali ke wilayah Purwakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) termasuk sebagai institusi yang disorot masyarakat. Jalan kabupaten yang menjadi wilayah Dishub, dibiarkan dilalui oleh truk-truk maling galian.

Dinas yang menangani pendapatan atau penerimaan daerah di Purwakarta juga terkesan bungkam. Sekalipun, potensi penerimaan menguap di depan hidung mereka.

Dedi Mulyadi malam-malam ke lapangan disertai aparat. Dia adalah mantan Bupati Purwakarta. (ist)

Dengan sangat berhati-hati, seorang narasumber menyebut, kedudukan “Raja Purwakarta” masih sangat kuat. Mereka takut digeser dari jabatannya, jika menentang aksi penggalian liar yang dibekingi oleh “Sang Raja”.

Ketika Jayakarta News hendak mewawancarai “Raja Purwakarta”, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Seseorang mengatakan, “beliau di Jakarta.” Julukan “Raja Purwakarta” sepertinya mengarah ke Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang sekarang menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar.

Jika benar ia yang dituding, maka tak ada pilihan, Dedi Mulyadi harus segera mengklarifikasi. Sangat disayangkan, karier politik yang dengan baik dirajut, bisa berantakan gara-gara aksi galian liar di wilayah yang pernah dipimpinnya. Bila perlu, ia harus berada di garis terdepan, meminta aparat kepolisian, bahkan KPK untuk turun ke sana mengusut tuntas para durjana yang sudah merusak bumi Purwakarta dengan aksi galian liarnya.  (Dani Yuliantara)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *