Polhukam
PN Jakarta Utara Laporkan Pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri

JAYAKARTA NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri akibat kegaduhan dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis (6/2/2025).
“Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin yang menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Humas PN Jakarta Utara Maryono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Selain Razman, Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino juga melapokan beberapa pengacara lainnya.
“Kita belum bisa menghitung karena tidak tahu jumlahnya juga. Akan tetapi, sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” ungkap Maryono.
Maryono menuturkan, peristiwa yang dilaporkan adalah kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang antara Razman Nasution dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP terkait membuat gaduh di ruang sidang. Laporan disertai barang bukti berupa rekaman video saat kejadian.
Laporan ini, tambah Maryono, merupakan tindak lanjut atas perintah Mahkamah Agung (MA) yang menginstruksikan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah Agung. Seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah,” jelas Maryono.
Maryono menegaskan, agenda sidang dengan terdakwa Razman akan terus berlanjut meski pihaknya mengajukan laporan polisi.
Dalam persidangan, Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris. Karena diduga menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan menyangkut kegaduhan, dalam video yang diunggah Hotma Paris pada akun Instagram-nya @hotmanparisofficial terlihat Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang duduk di kursi saksi.
Saat Razman memegang pundak Hotman, masing-masing tim sempat melerai. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga tampak menaiki meja. Sidang pun sempat terhenti akibat peristiwa itu.
Mahkamah Agung melalui Juru Bicara Yanto mengecam aksi Razman. Kegaduhan itu dinilai perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court).
“MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” tukas Yanto.
MA pun memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum, sekaligus melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya agar dapat ditindak tegas. (yr)