Kabar
PKM FH Unpam Sosialisasikan Bahaya Pornografi Melalui Media Elektronik Bagi Remaja
JAYAKARTA NEWS – Era digital, tidak bisa dipungkiri, memudahkan siapa saja untuk mengakses segala sesuatu. Melalui media elektronik, misalnya, setiap individu leluasa dan dengan gampang menemukan berbagai informasi, termasuk yang berbau pornografi. Bagi sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), bahaya pornografi, terutama bagi generasi muda harus disosialisasikan sejak dini agar tidak meningkat ke taraf tindakan pidana.
“Bahaya pornografi harus disosialisasikan kepada generasi muda,” ujar Dosen Pembimbing mahasiswa Fakultas Hukum Unpam, Supiyati SH.MH pada acara penyuluhan tentang bahaya pornografi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Khazanah Kebajikan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Sabtu (9/4). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) FH Unpam yang menghadirkan pembicara mahasiswa semester 6 yaitu Dede Ishaq, Fajar Trikastianto,Silius Ilot Aunisuni, Azrial Akbar Wibowo.
Di hadapan sekitar 70 siswa dan para guru, Supiyati menuturkan pornografi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua suku kata, porne dan graphein. Porne berarti ”gadis liar, nakal, pelacur, penjaja seks (a prostiute)”, dan Graphein berarti ”tulisan, gambar-gambar, ungkapan dan sebagainya”.
Secara yuridis, ujarnya, definisi pornografi diatur secara khusus dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang berbunyi, “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukkan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.
Sementara itu, lanjutnya lagi, ahli seperti Dr. Arif Budiman berpendapat, pornografi adalah sesuatu yang berhubungan dengan persoalan-persoalan seksual yang tidak pantas diungkapkan secara terbuka kepada umum. Sedangkan ahli lain, Muhammad Said (almarhum), pornografi adalah segala apa saja yang dengan sengaja disajikan dengan maksud untuk merangsang nafsu seks orang banyak. Bisa berupa penulisan atau peragaan bagian-bagian tertentu tubuh manusia, bisa juga berupa penggambaran adegan yang bersifat intim dalam kehidupan seksual manusia. (Moh.Said, 1968).
Para mahasiswa menjelaskan secara rinci tentang cyberporn. Dikatakan, cyberporn adalah tindak kejahatan peyebaran pornografi yang dilakukan di internet yang beredar dengan cepat. Kejahatan ini sangat membawa pengaruh negatif untuk indonesia, terutama kalangan muda.
Dampak negatif cyberporn, lanjut para mahasiswa sementer enam ini, remaja yang kecanduan akan mengalami kerusakan sel-sel otak bagian depan yang fungsinya sebagai pusat decision making dan analisis. Lainnya, akan mengubah sikap dan persepsi tentang seksualitas bahwa wanita dan anak-anak hanya merupakan obyek seks saja. Akibat lainnya, eksplorasi seks remaja meningkat sehingga dapat terjadi perilaku seks bebas dan perilaku seksual beresiko
Menonton konten pornografi baik itu berupa film atau pun video porno dapat memengaruhi sifat dan perilaku remaja apabila dalam dirinya tedapat dorongan untuk menyaksikan dan meniru apa yang dia lihat di video porno. Hal tersebut akan mengakibatkan remaja menjadi sulit berkonsentrasi dalam belajar sehingga hasil belajar atau prestasinya jadi menurun.
Selain gangguan prilaku, pornografi juga mampu merusak fungsi otak. Misalnya penyusutan otak, suatu keadaan hilangnya neuron (sel-sel saraf) di otak dan juga kerusakan pada hubungan antar sel-sel tersebut. Para remaja yang terantung pornografi akan kecanduan Dopamin atau hormon kebahagiaan yang akan membuat seseorang ketagihan, sama halnya seperti kecanduan narkoba.
Penyakit mental juga akan menyertai. timbulnya berbagai penyakit seperti kecemasan, depresi sampai persepsi negative terhadap diri sendiri, dan berbagai penyakit mental lainnya. Dampak negatif pornografi juga membuat seseorang menjadi bodoh. Kurang fokus, sulit menghafal, dan mudah lupa. “Stimulasi berlebihan membuat seseorang lebih ekstrim mencari hal-hal yang berlebihan jika dia belum merasa puas,” jelas para mahasiswa itu.
Kebijakan Hukum Pornografi
KUHP menempatkan pornografi secara implisit termasuk dalam Bab XII, yaitu tentang kejahatan terhadap kesusilaan yang diatur dalam Pasal 282 dan Pasal 283 KUHP. Dari sudut pandang etika atau moral, pornografi jelas merusak moral dan perilaku manusia.
Tindak pidana pornografi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap kesusilaan diatur dalam Pasal 281 -283 dan 532 – 533 tentang pelanggaran kesusilaan yang berbunyi yaitu: Tindak pidana pornografi yang telah diatur dalam kitab undangundang hukum pidana (KUHP) Pasal 281 – 283 dan 532 – 533 mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. Tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan (Pasal 282-283).
2. Tulisan, gambar atau benda yang mampu membangkitkan atau merangsang nafsu birahi (Pasal 532 – 533).
Pelanggaran Hukum Pornografi Pasal 281, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
(1) Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
(2) Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ
bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 283, pelaku akan diancam dengan tindak pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak 9000, dan ancaman pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
Pasal 532, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
(1) barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
(2) barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
(3) barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
Pasal 533, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
1. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja.
Pelanggaran Hukum Pornografi melalui Cybercrime termuat dalam UU No. 11 Tahun 2008. Undang – Undang ITE menjadi undang – undang yang mengatur kebijakan mengenai kejahatan siber (cybercrime). (mel)