Connect with us

Metro

Pj DKI Gubernur Teguh Klarifikasi Soal Pergub Poligami

Published

on

Pj DKI Gubernur Teguh Klarifikasi Soal Pergub Poligami
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi

JAYAKARTA NEWS – Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengklarifikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Teguh menegaskan, Pergub itu diterbitkan justru semangatnya untuk melindung keluarga Aparatur Sipil Negara, bukan membolehkan poligami.

Menurut Teguh, Pergub itu semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.

“Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” tegas Pj Gubernur Teguh seperti dikutip Sabtu (18/1/2025).

Teguh menjelaskan, perlindungan yang dimaksud yakni dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.

Menurut Teguh, apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena aturan itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu.

Lebih lanjut Teguh menuturkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan, melainkan telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan stakeholder lainnya.

“Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk,  bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, Semangat kami adalah melindungi,” jelas Teguh.

Teguh berharap, semua pihak bisa membantu untuk mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tidak sekadar mengambil satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Pergub No. 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku,” ujar Chaidir.

Pergub ini, lanjut Chaidri, juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan.

“Serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” jelas Chaidir. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement