JAYAKARTA NEWS – Pengusaha restoran wajib menyediakan lahan parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung, bukan memanfaatkan trotoar.
“Trotoar bukanlah tempat parkir, melainkan diperuntukkan bagi pejalan kaki sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” tegas Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, di Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025).
Karena itu, kata Satriadi, pengusaha restoran wajib menyediakan lahan atau kantong parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung.
Satriadi mengingatkan, para pengusaha restoran untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kendaraan diparkir di trotoar maupun bahu jalan yang dapat mengganggu pedestrian maupun arus lalu lintas.
Parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Pengunjung restoran perlu memahami bahwa memarkir kendaraan di trotoar merupakan pelanggaran Perda yang sekaligus mengambil hak pejalan kaki,” tegas Satriadi.
Satpol PP DKI Jakarta terus bekerja sama dengan perangkat daerah terkait dan unsur wilayah untuk melakukan pengawasan serta memberikan imbauan agar semua pihak dapat menjaga ketertiban umum.
“Mari kita jaga trotoar agar digunakan sesuai dengan fungsinya. Bersama-sama, kita bisa menciptakan Jakarta yang lebih tertib, tenteram, dan nyaman bagi semua,” pungkas Satriadi. (yr)