Connect with us

Kabar

Pengamat Tolak Polri di Bawah Kementrian

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Gagasan menempatkan Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementrian, tidak lagi langsung di bawah Presiden dinilai pengamat sebagai tidak tepat.

Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo mewacanakan Polri supaya ada di bawah kementrian, sebagaimana TNI ada di bawah Kementrian Pertahanan.

Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional. Dia juga mengusulkan adanya Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang nantinya akan menaungi Polri. “Secara akademis, argumen yang disampaikan,  lemah,” kata Djuni Thamrin, pengamat kebijakan publik, Selasa (4/1/2022).

Ide itu sepertinya   lahir dari rasa sentimen. Jadi,   jauh dari unsur rasionalisme dalam berpikir, tambahnya.

Dalam konteks sejarah politik dan Polri itu sendiri, kepolisian harus dijauhkan diintervensi. Hal yang sama juga tidak boleh terjadi pada kekuasaan pengadilan dan kejaksaan.  

“Jika kemudian Polri berada di bawah lembaga lain, bukan langsung di bawah Presiden, maka independensinya akan dipertanyakan,” kata Djuni yang juga Kepala LPPMP Ubhara Jaya tersebut.

Menurut  UU no. 22 tahun 2002 di pasal 8, Polri berkedudukan langsung di bawah Presiden RI. Bila wacana itu akan dijalankan, maka  UU Kepolisian harus diubah kembali.

Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum dan melakukan pelayanan publik. Djuni menambahkam, dengan lingkup tugas yang meliputi arena yudikatif, eksekutif ini tidak bisa menjadi subordinat eksekutif saja.

Pada hemat Djuni,  Polri  harus dibesarkan, karena untuk melayani, mengayomi dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia satu sisi, tetapi juga diberi wewenang untuk bertindak pada sisi yang lain.  Sekali lagi wacana tersebut jauh dari pilihan ideal penempatan posisi Polri.

“Saya justru mengusulkan Lemhanas di bawah KEMHAN agar lembaga yang membantu Presiden tidak terlalu gemuk & hemat anggaran untuk organisasi yang lebih penting,” tandasnya. (mel)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *