Connect with us

Kabar

Pemerintah Jangan Ciut Bubarkan HTI

Published

on

PEMERINTAH tidak perlu mundur dalam upayanya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sekalipun ribuan pengacara membela ormas tersebut, karena organisasi itu memang jelas-jelas ingin mengganti ideologi Pancasila.

Pandangan itu disampaikan mantan  Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD saat ditanya wartawan di Bantul, Yogyakarta, Rabu (24/5/2017). Bagi Mahfud, tidak  masalah jikapun ada seribu advokat yang disiapkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menghadapi gugatan pembubaran organisasi itu oleh pemerintah di pengadilan.

“Ya tidak apa-apa, mau seribu atau lima ribu di hadapan hukum tidak ada bedanya,” kata Mahfud MD seperti dikutip Antara, seusai menjadi narasumber pada acara sarasehan Peringatan Hari Jadi Bantul di Pendopo Parasamya Kabupaten Bantul, DIY, Rabu sore.

Dalam hal ini yang penting menurut mantan Menteri Pertahanan itu adalah, bagaimana kebenaran hukumnya nanti saat diungkap di pengadilan, kalau memang masalah ini akan dituntaskan  di pengadilan. “Tetapi menurut saya, kita tidak perlu emosional, karena kita itu sudah punya kesepakatan untuk menyelamatkan negara,” tuturnya.

Dikatakan, negara Indonesia berdasarkan Pancasila, dengan demikian segala macam bentuk atau upaya yang ingin mengganti ideologi negara, harus harus ditertibkan, termasuk organisasi masyarakat (ormas) HTI yang menggelorakan negara kekhalifahan.

“Fakta-faktanya secara terbuka dan sehari-hari itu mengampanyekan mengganti negara Pancasila, jadi saya kira ketika surat izin dikeluarkan untuk HTI dulu menurut saya informasinya tidak lengkap,” katanya.

Akan tetapi, kata Mahfud, segala bentuk dan upaya apa pun kalau itu secara kehormatan bertentangan dengan ideologi Pancasila harus dihukum secara administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tapi secara hukum pidana kalau langkah-langkah ke arah tertentu dengan cara melawan hukum, itu makar namanya. Kita tinggal melihat dari kacamata hukum, jadi kalau ada pengacara sampai seribu itu silakan,” katanya.

Terhadap pengacara yang berbondong-bondong membela HTI, Mahfud mengatakan, hal seperti itu biasa. Yang pasti pemerintah menurutnya harus tetap tegas dalam upaya membubarkan  HTI, karena ormas itu kegiatannya dilarang dalam aturan.

“Kalau pemerintah ingin meluruskan saja. Kalau advokat tidak apa-apa, biasa saja, sama saja dulu ada pemilihan presiden tiba-tiba ngumpul puluhan advokat, itu sudah biasa. Tapi yang penting di pengadilannya,” tuturnya. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *