Connect with us

Kabar

Pagar Laut di Perairan Banten Teryata Bersertifikat. Ini Dia Pemiliknya

Published

on

Pagar Laut di Perairan Banten Teryata Bersertifikat. Ini Dia Pemiliknya
Paga Laut di Perairan Banten (Istimewa)

JAYAKARTA NEWS – Teka-teki Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akhirnya terkuak. Laut yang dipagari bambu itu ternyata telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan, pagar bambu di laut itu telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut,” kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Nusron mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Meski begitu, lanjut Nusron, pihaknya tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod,” jelas Nusron.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegas Nusron.

Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

TNI AL bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan akan membongkar pagar laut yang menjadi sorotan publik. Hal ini karena para nelayan di sekitar perairan mesti memutar untuk mencari ikan. Akibatnya biaya untuk berlayar membengkak. (yr)

(yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement