Connect with us

Polhukam

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Ditetapkan Tersangka Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Published

on

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Ditahan Kejaksaan Agung (dok Kejakgung)

JAYAKARTA NEWS – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya RS ditetapkan sebagai tersangka. Tim Penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur.

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penahanan terhadap RS oknum Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya) berinisial RS. Penahanan tersebut dilakukan pada hari Selasa(14/01/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam perkara ini, terdakwa Ronald Tannur dibebaskan oleh Majelis Hakim yakni terdakwa Erintuah Damanik, terdakwa Heru Hanindyo, terdakwa Mangapul yang ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut.

“Karena ketiga terdakwa bersama dengan RS menerima suap dan/atau gratifikasi dari pengacara terdakwa Lisa Rachmat,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar

Tim penyidik memaparkan, kronologi kasus yang menjerat RS berawal saat terdakwa Lisa Rachmat meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

“Perkenalan ini dimaksudkan untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujar Qohar.

Selanjutnya pada 4 Maret 2024, tersangka ZR menghubungi RS melalui pesan Whatsapp yang berisi ZR menyampaikan bahwa Lisa Rachmat akan menemui RS di ruang kerjanya PN Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab RS bahwa hakim yang akan menyidangkan itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Beberapa waktu kemudian, Lisa Rachmat menghadap RS kembali dan meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Ronald Tannur dan Heru Hanindyo serta Mangapul sebagai anggota majelis hakim.

Singkat cerita, pada 1 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Lisa Rachmat menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dolar Singapura sebesar SGD 140.000 dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Erintuah Damanik.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada Mangapul sebanyak SGD 36.000 dan Heru Hanindyo SGD 36.000. Sedangkan  Erintuah Damanik mendapat SGD 38.000.

“Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian sebesar SGD 20.000 melalui Erintuah Damanik dan sebesar SGD 10.000 untuk S selaku Panitera Pengganti. Selain itu, RS juga diduga menerima uang dari Terdakwa Lisa Rachmat sebesar SGD 43.000,” ungkap Tim Penyidik.

Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai dengan putusan PN Surabaya/terdakwa Meirizka Widjaja telah menyerahkan sejumlah uang kepada Lisa Rachmat selaku Penasihat Hukum Ronald Tannur total sekitar Rp1,5 miliar secara bertahap.

Selain itu, kata Tim Penyidik, Lisa Rachmat juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan sebesar Rp2 miliar sehingga seluruhnya total Rp3,5 miliar.

Tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement