Nasional
KLH Beri Peringatan Tegas Industri Tahu yang Cemari Lingkungan
JAYAKARTA NEWS – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) beri peringatan tegas kepada para pelaku industri tahu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Peringatan ini dikeluarkan menyusul praktik penggunaan sampah plastik sebagai bahan bakar dalam proses produksi tahu.
Praktik tersebut terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan secara signifikan, baik terhadap udara, air, maupun tanah, serta membahayakan kesehatan masyarakat di sekitarnya.
“Ini adalah masalah serius yang harus kita perhatikan bersama,” tegas Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Nixon Pakpahan seperti dikutip Senin (16/6/2025).
Nixon mengatakan, pencemaran ini tidak hanya mencemari lingkungan sekitar pabrik, namun juga menyebabkan pencemaran yang lebih luas sehingga kesehatan masyarakat bisa terganggu.
Menurut Nixon, pembakaran plastik dalam suhu rendah dan tanpa sistem kontrol emisi memadai menghasilkan senyawa berbahaya seperti dioksin dan furan, yang tergolong dalam kelompok Persistent Organic Pollutants (POPs).
“Senyawa ini bersifat sangat toksik, karsinogenik, dan dapat terakumulasi dalam rantai makanan maupun lingkungan hidup dalam jangka panjang,” jelas Nixon.
Berdasarkan kajian lingkungan yang dilakukan KLH/BPLH bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo, ditemukan bahwa udara ambien dalam radius 100 meter, 300 meter, dan 500 meter dari lokasi pembakaran menunjukkan kategori “TIDAK SEHAT” menurut Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Emisi cerobong dari sejumlah lokasi mencatat kadar Total Partikulat, Karbon Monoksida (CO), dan Hidrogen Fluorida (HF) yang melampaui baku mutu, terutama di kawasan Dusun Areng-Areng.
Hasil uji sampel dalam air permukaan, ditemukan kandungan fecal coliform sebesar 3.500.000 dan total coliform 5.400.000, yang jauh melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Bahkan, sampel tanah di Dusun Klagen mencatat kandungan dioksin/furan hingga 4.030 pg/g. Zat berbahaya serupa juga ditemukan dalam telur ayam dan cacing tanah, menandakan telah terjadinya proses bioakumulasi.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan mengatakan, tim lingkungan hidup telah melakukan pengujian laboratorium. Hasilnya menunjukkan bahwa pencemaran udara dan air di wilayah ini sudah melewati batas aman.
“Kami juga akan menindak tegas para pemasok plastik yang terbukti memasok bahan bakar terlarang kepada para pelaku usaha,” ujar Rizal.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, yang turut melakukan peninjauan langsung ke Tropodo, menyatakan sikap yang sejalan.
“Mulai hari ini, saya akan menindak tegas apabila ke depan masih ada pelanggaran terkait penggunaan bahan bakar plastik,” tegas Emil.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menerbitkan surat larangan penggunaan sampah plastik, karet, dan bahan sejenis sebagai bahan bakar.
Pemkab juga telah melarang penggunaan limbah B3 dalam proses pengolahan kedelai atau produksi tahu. (yog)
