Nasional
Kemenhut Tertibkan 40 Ribu Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan
JAYAKARTA NEWS – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai tertibkan 40.000 hektare (ha) lahan sawit yang berada di kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
“TNTN menjadi target strategis Bapak Presiden dalam program pemulihan kawasan hutan, yang hasil awalnya akan diumumkan pada 17 Agustus 2025,” ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutan (GAKKUM), Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, seperti dikutip Sabtu (21/6/2025).
Lebih lanjut Dwi Januanto mengatakan, upaya pemulihan itu didukung seluruh elemen, termasuk Eselon I Kemenhut, untuk merehabilitasi kawasan hutan dengan pendekatan komprehensif dan humanis.
Dwi Januanto menekankan pentingnya dukungan lintas sektor dalam mengatasi ketimpangan jumlah Polisi Hutan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya tantangan pengamanan hutan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUM), Kemenhut bersama Satgas Garuda dan dukungan penuh dari Komisi IV DPR RI melakukan penguatan upaya penertiban Kawasan TNTN.
Langkah ini sebagai bagian dari langkah strategis Pemerintah untuk memulihkan 3,7 juta ha kawasan hutan yang dikelola tidak sesuai dengan fungsinya.
Satgas Garuda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), telah memulai operasi di TNTN yang memiliki luas kawasan sebesar 81.739 ha.
Berdasarkan luas tersebut, diketahui sekitar 40.000 hektare kawasan TNTN telah dibuka dan ditanami sawit secara ilegal.
Pemerintah menargetkan pemulihan kawasan hutan ini melalui skema rehabilitasi berbasis padat karya, restorasi ekosistem, serta penegakan hukum secara menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Johan menegaskan, langkah penertiban kawasan hutan seperti TNTN merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif.
“Kita memerlukan kerangka kebijakan yang terintegrasi, koordinasi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat lokal dan para pemangku kepentingan,” ujar Ahmad.
Komisi IV juga meminta penjelasan rinci tentang: tahapan penertiban yang dilakukan Satgas di TNTN, peran pemerintah daerah dan LSM dalam mendukung pemulihan, skema transisi sosial bagi masyarakat terdampak, serta penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan audit kepemilikan sawit ilegal di kawasan hutan.
Anggota DPR RI dari berbagai fraksi turut menyampaikan komitmen mendukung penuh penertiban, termasuk menyuarakan pentingnya penindakan terhadap cukong dan perusahaan besar, serta pemeriksaan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) ilegal yang diduga kuat melibatkan oknum pemerintah.
Satgas Garuda mengungkapkan, kondisi TNTN saat ini sangat memprihatinkan. Populasi gajah terus menurun, dan dalam 20 tahun terakhir.
Kawasan ini mengalami degradasi akibat aktivitas ilegal masyarakat pendatang di dalam kawasan. Dari sekitar 15.000 jiwa yang tinggal di kawasan TNTN, hanya 10 persen yang merupakan penduduk asli.
Dengan kekuatan 380 personel yang ditempatkan di 13 titik, Satgas telah memasang portal, membangun pos penjagaan, dan memulai proses pengosongan secara persuasif tanpa kekerasan.
Sejumlah masyarakat juga mulai secara sukarela meninggalkan kawasan. Satgas mencatat 1.805 SHM yang terbit di kawasan TNTN, yang kini tengah diverifikasi bersama BPN.
“Target kami adalah menciptakan kondisi de facto bahwa negara hadir dalam penertiban kawasan hutan. Proses hukum berlangsung selama dua tahun ke depan, dan pemulihan dilakukan dengan pendekatan humanis,” jelas Komandan Satgas. (yog)
