Connect with us

TELKO

Klaim Hak Cipta, Apple Keok Lawan Startup Bug Security

Published

on

JAYAKARTA NEWS –  Klaim Apple Inc. atas  pelanggaran hak cipta  terhadap perusahaan rintisan (startup ) Florida yang perangkat lunaknya membantu peneliti keamanan (security researchers) menemukan kerentanan dalam produk Apple termasuk iPhone, ditolak pengadilan Amerika Serikat.

Dalam perkara klaim hak cipta ini, hakim Distrik Florida, Rodney Smith, memutuskan mendukung penegasan Corellium LLC, bahwa  perangkat lunaknya yang meniru sistem operasi iOS yang berjalan pada iPhone dan iPad sama dengan “penggunaan wajar” karena bersifat “transformatif” dan membantu pengembang menemukan kelemahan keamanan.

Apple menuduh Corellium pada dasarnya mereplikasi iOS untuk membuat perangkat “virtual” yang dioperasikan iOS, yang “satu-satunya fungsi” adalah menjalankan salinan sistem yang tidak sah pada perangkat keras non-Apple.

Namun hakim  di Fort Lauderdale itu mengatakan Corellium “menambahkan sesuatu yang baru ke iOS” dengan membiarkan pengguna melihat dan menghentikan proses yang berjalan, mengambil snapshot langsung, dan melakukan operasi lainnya.

“Motivasi keuntungan Corellium tidak merusak pertahanan penggunaan wajarnya, terutama dengan mempertimbangkan keuntungan publik dari produk tersebut,” demikian  pertimbangan hakim Smith.

Hakim juga menolak argumen Apple bahwa startup Delray Beach bertindak dengan itikad buruk dengan menjual produknya tanpa pandang bulu, termasuk berpotensi ke peretas, dan dengan tidak mengharuskan pengguna melaporkan bug ke Apple.

Hakim  mengatakan bahwa argumen tersebut  sebagai  membingungkan.  Apple Inc. yang berbasis di Cupertino, California faktanya tidak memberlakukan persyaratan pelaporan di bawah Program Bug Bounty miliknya sendiri.

Sejauh ini Apple belum memberikan menanggapi atas permintaan komentar yang disampaikan Reutres.

Corellium membantah melakukan kesalahan. Justin Levine, salah satu pengacaranya, mengatakan dalam email bahwa keputusan tersebut membuat “temuan yang tepat sehubungan dengan penggunaan yang diperkenankan”.

Smith mengatakan Apple masih dapat mengajukan klaim hukum federal yang terpisah, bahwa Corellium mengelak dari tindakan keamanannya saat membuat perangkat lunaknya.

Corellium didirikan pada Agustus 2017. Menurut catatan pengadilan, Apple mencoba membeli Corellium mulai Januari 2018, tetapi pembicaraan terhenti pada musim panas. Apple menggugat Corellium pada Agustus 2019. Kasusnya adalah Apple Inc v. Corellium LLC, Pengadilan Distrik AS, Distrik Selatan Florida, No. 19-81160. [sm]

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *