Connect with us

Kabar

Video Ketua Majelis Syura Partai Ummat Berbuntut Panjang, Menteri Meutya: Itu Video Ujaran Kebencian pada Presiden!

Published

on

Menkomdigi Meutya Hafid saat menghadiri event Kumpul Tunas (KUPAS) di SMPN 1 Cikini Jakarta Pusat. (Foto: Hendra/KPM Kemkomdigi)

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengidentifikasi penyebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia. Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (1/5/2026), menegaskan bahwa isi video tersebut merupakan hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian.

Menurutnya, narasi yang dibangun tidak memiliki dasar fakta dan merupakan bentuk provokasi yang berpotensi menciptakan kegaduhan publik serta memecah belah bangsa.  “Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun,” ujar Meutya Hafid.

Komdigi menegaskan akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang membuat, mendistribusikan, maupun mentransmisikan video tersebut secara sadar dinilai telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan produktif dengan tidak menyebarluaskan konten yang mengandung fitnah maupun ujaran kebencian.

Komdigi menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hukum serta etika bermedia. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen memperkuat literasi digital guna menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan kondusif. (*/di)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement