Kabar
Gugatan 39 Karyawan PDJT Dikabulkan: Wali Kota Bogor harus Bayar Rp21 Miliar Lebih
BANDUNG, JAYAKARTA NEWS— Ekspresi gembira disertai sujud syukur perwakilan 39 karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor terlampiaskan sudah. Sorak sorai serta tangis meledak memecah keheningan saat mendengar keputusan majelis hakim pada sidang terakhir gugatan perdata atas sengketa upah dan pembayaran pesangon kepada 143 eks karyawan BUMD Kota Bogor di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Rabu (31/5) tengah hari tadi.
Ketua Majelis Hakim Dr. Jan Manopo SH,MH didampingi dua Hakim ad hoc mewakili Serikat Pekerja Iman Firmansyah, SH, MH dan mewakili perusahaan dari Apindo Abdi Manaf, SH, MH berkesimpulan bahwa gugatan 39 karyawan PDJT sesuai dengan ketentuan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, memerintahkan Wali Kota Bogor untuk secepatnya menyelesaikan kewajiban Perusahaan Daerah Kota Bogor yang mengelola transportasi massal itu dengan membayarkan upah dan pesangon senilai Rp. 21.295.106.644 rupiah kepada karyawannya.
Tim Pengacara 39 karyawan PDJT yang dipimpin oleh Roy Sianipar SH,MH kepada Jayakarta News menyatakan kepuasannya atas putusan Majelis Hakim pada sidang PHI di Bandung.
“Hakim sudah memutuskan berdasarkan rasa keadilan dan norma hukum. Hasilnya bisa diterima akal sehat dan sesuai aturan hukum normatif,” jelas mantan aktivis mahasiswa ini sumringah.
Sengketa upah dan pesangon di PDJT sudah berlangsung lama. Berbagai upaya mediasi dan pertemuan dilakukan oleh Tim Pengacara bersama perwakilan karyawan. Mereka sudah bertemu dengan direksi, Badan Pengawas Perusahaan hingga diterima DPRD sampai ke Walikota Bogor Bima Arya. Namun, upaya bipartit hingga tripartid yang cukup menghabiskan enerji dan waktu itu tidak membuahkan hasil.
Sudah beberapa kali dilakukan unjuk rasa oleh puluhan karyawan PDJT di Balaikota Bogor hingga ke DPRD Kota Bogor. Sempat pula aksi damai yang dilakukan oleh karyawan membawa serta anak dan istri ke Balaikota agar mendapat simpati Walikota.
Bahkan, beberapa LSM dan Organisasi Mahasiswa memberi dukungan dan apresiasi mereka atas perjuangan panjang karyawan PDJT yang tidak kenal lelah memperjuangkan hak mereka. Namun, tidak juga membuahkan hasil yang positif.
”Langkah hukum melalui pengadilan adalah jalan terakhir yang terpaksa kami lakukan demi mencari keadilan bagi rakyat kecil dan lemah,” urai Roy memberi alasan mengapa proses sengketa sebuah Perusahaan Milik Pemerintah Daerah mesti diselesaikan di ruang pengadilan.
Semestinya masalah tersebut tidak perlu terjadi bila tata kelola perusahaan dilakukan dengan transparan dan profesional. Pada awal Tahun 2015 Wali Kota Bogor Bima Arya sebenarnya sudah melakukan upaya penyehatan perusahaan PDJT dengan membentuk Tim Penyehatan. Tim 7 orang ahli yang terdiri dari ahli kebijakan publik, ahli transportasi, pelaku usaha transportasi serta seorang auditor dipimpin langsung oleh Dr. Yayat Supriatna.
Menurut Roy Sianipar, rekomendasi Tim Penyehatan sudah jelas sekali muatannya. Hasil berkas rekomendasi itu tentu sudah diserahkan ke Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Bogor. Di antara poin rekomendasi yang dia ketahui adalah melakukan rasionalisasi sepertiga dari jumlah 143 orang karyawan dengan membayarkan upah dan pesangonnya.
Selain itu, memperbaiki aset 30 kendaraan bus dengan biaya sekitar Rp. 103 juta per unit bus. Namun, semua itu tidak dijalankan oleh direksi. Terbukti, ketika mengajukan anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) ke Dewan ditolak.
Alasan Badan Anggaran DPRD Kota Bogor menolak permohonan PMP karena kinerja PDJT Tahun 2016 hingga saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, belum ada hasil audit independen atas pengelolaan keuangan BUMD Transportasi tersebut. (nat)