Kabar

Gugatan 39 Karyawan PDJT Dikabulkan: Wali Kota Bogor harus Bayar Rp21 Miliar Lebih

Published

on

BANDUNG, JAYAKARTA NEWS— Ekspresi  gembira disertai  sujud syukur perwakilan 39 karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor terlampiaskan sudah. Sorak sorai serta tangis meledak memecah keheningan saat mendengar keputusan majelis hakim pada sidang terakhir gugatan perdata atas sengketa upah dan pembayaran pesangon kepada  143 eks karyawan BUMD Kota Bogor di  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)  Bandung, Rabu (31/5) tengah hari tadi.  

Ketua Majelis Hakim Dr. Jan Manopo SH,MH didampingi dua Hakim ad hoc mewakili Serikat Pekerja Iman Firmansyah, SH, MH dan mewakili perusahaan dari Apindo Abdi Manaf, SH, MH berkesimpulan bahwa gugatan 39 karyawan PDJT sesuai dengan ketentuan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, memerintahkan  Wali Kota Bogor untuk secepatnya menyelesaikan kewajiban Perusahaan Daerah Kota Bogor yang mengelola transportasi massal itu dengan membayarkan upah dan pesangon  senilai Rp. 21.295.106.644 rupiah kepada karyawannya.      

Tim Pengacara 39 karyawan PDJT yang dipimpin oleh Roy Sianipar SH,MH kepada Jayakarta News menyatakan kepuasannya atas putusan Majelis Hakim pada sidang PHI di Bandung.

Ketua Tim Pengacara 39 karyawan PDJT Roy Sianipar SH,MH memberi keterangan kepada media seusai sidang di PHI Bandung, Rabu (31/5/2023)/foto: istimewa

“Hakim sudah memutuskan berdasarkan rasa keadilan dan norma hukum. Hasilnya bisa diterima akal sehat dan sesuai aturan hukum normatif,” jelas mantan aktivis mahasiswa ini sumringah.

Sengketa upah dan pesangon di PDJT sudah berlangsung lama. Berbagai upaya mediasi dan pertemuan dilakukan oleh Tim Pengacara bersama perwakilan karyawan. Mereka sudah bertemu dengan direksi, Badan Pengawas Perusahaan hingga diterima DPRD sampai ke Walikota Bogor Bima Arya. Namun, upaya bipartit hingga tripartid  yang cukup menghabiskan enerji dan waktu itu tidak membuahkan hasil.

Sudah beberapa kali dilakukan unjuk rasa oleh  puluhan karyawan PDJT di Balaikota Bogor hingga  ke DPRD Kota Bogor.  Sempat pula aksi damai yang dilakukan oleh karyawan  membawa serta anak dan istri ke Balaikota agar mendapat simpati Walikota. 

Bahkan, beberapa LSM dan Organisasi Mahasiswa memberi dukungan dan apresiasi  mereka atas perjuangan panjang karyawan PDJT  yang tidak kenal lelah memperjuangkan hak mereka. Namun,   tidak juga  membuahkan hasil yang positif.

”Langkah hukum melalui pengadilan adalah jalan terakhir yang terpaksa kami lakukan demi mencari keadilan bagi rakyat kecil dan lemah,” urai Roy memberi alasan mengapa proses sengketa sebuah Perusahaan Milik Pemerintah Daerah mesti diselesaikan di ruang pengadilan.

Semestinya masalah tersebut tidak perlu terjadi bila tata kelola perusahaan dilakukan dengan transparan dan profesional.  Pada awal Tahun 2015 Wali Kota Bogor Bima Arya  sebenarnya sudah melakukan upaya penyehatan perusahaan PDJT dengan membentuk Tim Penyehatan. Tim 7 orang ahli yang terdiri dari ahli kebijakan publik, ahli  transportasi, pelaku usaha transportasi serta seorang auditor dipimpin langsung oleh Dr. Yayat Supriatna.

Menurut Roy Sianipar, rekomendasi Tim Penyehatan sudah jelas sekali muatannya. Hasil berkas rekomendasi itu tentu sudah diserahkan ke Wali Kota dan Pimpinan  DPRD Kota Bogor. Di antara poin rekomendasi  yang dia ketahui  adalah melakukan rasionalisasi sepertiga dari jumlah 143 orang  karyawan dengan membayarkan  upah dan pesangonnya.

Selain itu, memperbaiki aset 30 kendaraan bus dengan biaya sekitar Rp. 103 juta per unit bus. Namun, semua itu tidak dijalankan oleh direksi. Terbukti, ketika mengajukan anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) ke Dewan ditolak.

Alasan Badan  Anggaran DPRD Kota Bogor menolak permohonan PMP karena kinerja PDJT Tahun 2016 hingga saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, belum ada hasil audit independen atas pengelolaan keuangan BUMD Transportasi tersebut.  (nat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version