Connect with us

Feature

Dwi Aryani yang Cacat, Melawan Etihad

Published

on

Dwi Aryani memenangkan gugatan atas perlakuan diskriminatif Etihad Airways terhadap dirinya yang cacat.

KISAH heroik seorang penyandang cacat bernama Dwi Aryani, yang dengan gigih malawah sebuah perusahaan maskapai penerbangan kelas internasional, Etihad Airways. Kejadian bermula saat Dwi Aryani berangkat ke kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan beberapa tempat di Genewa, Swiss, 8 Maret 2016. Ia ke Genewa atas undangan International Disability Alliance (IDA).

Tiba di hari keberangkatan, Dwi pun sudah siap sedia di ruang tunggu. Begitu pemberitahuan kepada penumpang agar boarding, maka Dwi pun menuju pesawat Etihad Airways yang terparkir di apron. Apa lacur, ketika ia sudah di dalam pesawat, mendadak diturunkan. Ia tidak diizinkan naik pesawat milik perusahaan penerbangan nasional Uni Emirat Arab itu dengan alasan kondisi fisiknya tidak mungkin dapat mengevakuasi diri bila pesawat mengalami keadaan darurat dalam penerbangan.

Sejak kapan penumpang cacat fisik dilarang naik pesawat? Dwi Aryani pun menggugat pihak Etihad, yang telah melakukan diskriminasi dan melakukan perbuatan melawan hukum atas dirinya. Gugatan diterima, dan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dwi dinyatakan menang pada siding putusan 4 Desember 2017 lalu.

Etihad dihukum untuk meminta maaf kepada Penggugat (Dwi  Aryani) melalui Harian Umum Kompas serta membayar kerugian materiil sejumlah Rp 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan membayar kerugian immateril sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Sementara, Tergugat II (PT. Jasa Angkasa Pura) dan tergugat III (Kementerian Perhubungan) tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karenanya dibebaskan dari hukuman.

Kemenangan Dwi Aryani adalah sebuah pelajaran bagi pengelola Jasa Pelayanan Publik di Indonesia, agar tetap memperhatikan Kaum Disabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.

Atas kemenangan Dwi Aryani, Komnas HAM dan Ombusman bersama organisasi penyandang disabilitas lainnya menyatakan tiga sikap. Pertama, meminta semua pihak menghormati Putusan Pengadilan Jakarta, melaksanakan dan mengharapakan tidak melakukan Upaya Hukum selanjutnya. Kedua, menjadikan momentum kemenangan ini sebagai batu pijak untuk membuat aturan pelaksanaan yang kongkret terhadap perlindungan hak dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas oleh pemangku kewajiban khususnya para kementerian/lembaga terkait. Ketiga, mengharapkan kejadian yang dialami Dwi Aryani tidak terulang kepada penyandang disabilitas lain.

Pernyataan sikap itu disampaikan M.Choirul Anam selaku Koamisioner Komnas HAM, di ruang pengaduan Asmara Nababan, Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis 07 Desember 2017. ***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *