Connect with us

Kabar

Dramaturgi Pencatutan e-KTP oleh Parpol

Published

on

Oleh Achmad Fachrudin, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Pencatutan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan proses, cara, perbuatan mencatut (jual beli secara gelap dan sebagainya). Pencatutan terjadi di berbagai  aktivitas, termasuk pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP seseorang untuk kepentingan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024.  Tindakan tidak senonoh oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) ini mengirim pesan penting akan adanya ancaman destruksi terhadap proses demokrasi elektoral yang justeru berasal dari Parpol. Padahal  Parpol merupakan pilar dan sekaligus aktor utama dalam kontestasi demokrasi elektoral (Pemilu).

Pada umumnya pencatutan terjadi akibat syahwat Parpol  yang tinggi untuk menjadi peserta Pemilu. Namun persyaratan dan kendalanya sangat tidak mudah. UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan, calon peserta Pemilu harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol. Dilengkapi dan dibuktikan  e-KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA)  Parpol. Bukti atau data e-KTP dan KTA harus masuk ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Masalahnya, tidak semua Parpol mampu memenuhi syarat tersebut. Nah bagi Parpol yang tidak mampu memenuhi syarat tersebut, melakukan kecurangan dengan mencatut nama orang. Kecurangan tersebut ada yang bisa dikategorikan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Karena dilakukan secara terencana dan merupakan kebijakan Parpol dan dilakukan dari mulai tingkat pusat hingga daerah.  Sebagian lagi masuk kategori secara non TMS. Artinya: dilakukan hanya pada daerah atau wilayah tertentu, dan seporadis.

Sementara motif pencatutan bisa dilakukan dengan niat (mensrea) ‘jahat’ dan terencana untuk mengakali peraturan perundangan dan data kepemiluan berbasis sistem.  Tetapi bisa juga dilakukan secara tidak terencana,  atau terpaksa.  Karena dihadapkan pada kondisi objektif dimana terdapat Parpol yang tidak siap atau sulit memenuhi persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu. Untuk dapat memastikan motif di balik pencatutan nama oleh Papol memerlukan investigasi cukup mendalam dan memakan waktu.

Dari sisi modus,  pencatatutan  cukup variatif. Diantaranya (a) dengan cara meminta secara gratis foto copy e-KTP seseorang tanpa pemberitahuan maksudnya, (b)  memberikan imbalan sejumlah uang kepada seseorang secara individu atau kolektif yang bersedia menyerahkan foto copy e-KTP tanpa menginfokan maksud pemberian imbalan tersebut, (c) mendapat atau membeli foto copy e-KTP dari suatu perusahaan tertentu, atau (d) dikamuflase dengan kegiatan pemberian bantuan sosial, hadiah atau mengisi lowongan pekerjaaan di perusahaan tertentu, dan sebagainya.

Masalah Serius

Kasus atau peristiwa pencatutan nama dan NIK seseorang untuk kepentingan Pemilu tidak boleh dianggap remeh atau sepele melainkan malah serius.  Sebabnya, karena menimbulkan dampak negatif yang luas. Bagi KPU yang dalam proses pendaftaran Parpol menggunakan perangkat  SIPOL dan di dalamnya terdata data yang berasal dari praktik pencatutan,  SIPOL menjadi tidak bersih atau tidak akurat.

Bagi korban pencatutan, berpotensi menjegal motivasi ketika ingin mendaftar atau mengikuti seleksi lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun instansi  yang mensyaratkan calon bukan menjadi anggota atau pengurus Parpol. Seperti  Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hingga Ketua RT/RW, dan lain sebagainya. Pencatutan juga bisa menghambat karir seseorang yang menduduki jabatan publik atau berstatus ASN  manakala mengetahui namanya dicatut,  lalu dibiarkan. Hingga timbul dugaan bahwa yang bersangkutan secara de jure memang anggota atau pengurus Parpol.

Dari aspek etika, pencatutan nama oleh Parpol jelas tidak etis.   Di satu sisi, praktik kotor ini berpotensi menjadi sumber praktik korupsi politik—manakala Parpol tersebut berkuasa karena sejak awal sudah terlatih melakukan kegiatan secara ilegal. Di sisi lain, praktik pencatutan oleh Parpol sebenarnya sama saja dengan menggali kuburnya sendiri. Karena akan menimbulkan citra negatif dan calon pemilih tentu emoh memilih  Parpol yang juga pencatut,

Diatas itu semua, pencatutan nama dan NIK e-KTP merupakan refleksi dari suatu kondisi objektif dimana sebagian Parpol tidak/belum dikelola secara profesional dan modern, dan didukung oleh administrasi kepengurusan dan keanggotaan yang otentik. Selain mengindikasikan banyak Parpol yang sejatinya belum siap mengikuti Pemilu Serentak 2024 yang sangat rumit dan berat, baik dalam masa pendaftaran dan apalagi saat perebutan suara pemilih. Realitas objektif ini menjadi ironi akan potret realitas kepartaian kontemporer. Sayangnya dramaturgi politik ini terus berulang dari Pemilu ke Pemilu.

Gunung Es

Pencatutan e-KTP menyasar ke berbagai kalangan kalangan. Di lingkungan Bawaslu,  teridentifikasi  total 275 orang dicatut namanya. Terbanyak di Papua: 57 orang dan Papua Barat: 18 orang. Disusul Jawa Tengah: 14 orang, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara: 17 orang. Sedangkan yang namanya sedikit tercatat dari DKI: 1 orang dan Banten serta Daerah Istimeawa Jogyakarta:  2 orang, dan beberapa lainnya. 

Sementara di lingkungan KPU, berdasarkan informasi hingga Rabu (4/8/2022), terdapat 98 orang. Dengan rincian empat orang personalia Sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri/PPNPN). Lalu 22 orang Komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia Sekretariat KPU Kabupaten/Kota (diantaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).

Kasus tidak mengenakkan tersebut bukan hanya dialami oleh Penyelenggara Pemilu, melainkan juga terjadi di kalangan warga. Mereka yang namanya dicatut kemudian mengadu ke Posko Pengaduan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota. Diantaranya: di DKI 20 warga, di Kabupaten Probolinggo sebanyak 3 warga, di Kabupaten Maros sebanyak 5 warga, di  Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 45 warga, di Kota Batam sebanyak 4 warga, dan lain-lain.

Sebagian korban pencatutan setelah mengetahui namanya dicatut lalu mengadu ke Posko Pengaduan Bawaslu. Begitupun diperkirakan lebih banyak lagi korban pencatutan yang tidak mengadukan ke Penyelenggara Pemilu dengan berbagai asalan. Penyebabnya antara lain karena tidak mengetahui namanya dicatut oleh Parpol; tidak mengetahui mekanisme atau cara melakukan pengaduan; menganggap mengadukan kasus semacam ini tidak ada gunannya atau bahkan aib; bakal merepotkan diri sendiri dan sebagainya. Selain juga dipicu oleh faktor kurangnya sosialisasi, edukasi dan literasi seputar isu pencatutan e-KTP dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu.

Pastinya, kasus pencatutan yang terjadi dan menyasar berbagai instansi/institusi maupun individu,  bagaikan gunung es. Di permukaan, ada yang diberitakan di media atau dilaporkan ke KPU atau Bawaslu. Namun di bawah permukaan, terlebih pada daerah yang akses informasinya terbatas dan demografinya sangat luas dan sulit terjangkau transportasi, sulit atau jarang dilaporkan. Masyarakat yang berada di kawasan yang terbatas akses informasi serta transportasi, merupakan lahan potensial atau sasaran empuk untuk dicatut oleh oknum Pengurus Parpol atau makaler e-KTP.***

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *