Kabar
Dirjen Migas Dinonaktifkan, Inikah Penyebabnya?

JAYAKARTA NEWS – Penonaktifan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Achmad Muchtasyar terkonfirmasi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membenarkan kabar tersebut.
“Penonaktifannya per kemarin sore (Senin, 10 Februari 2025),” ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Keputusan penonaktifan pejabat eselon 1 yang baru satu bulan pada Kementerian ESDM itu diambil setelah dilakukan evaluasi internal.
“Tentu dengan adanya proses evaluasi internal itu akan kami lihat bagaimana proses hukum yang berjalan,” ujar Yuliot tanpa memberi alasan penyebabnya.
Wamen ESDM menyebutkan, proses evaluasi sedang berlangsung melibatkan peninjauan secara independen terhadap aspek hukum yang terkait dengan jabatan tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga ruangan Gedung Direktorat Jenderal Migas. Ketiga ruangan itu masing-masing ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas, dan Sekretaris Ditjen Migas.
Penggeladahan sejak pukul 08.00 hingga 18.00 Senin (10/2/2025) itu Tim Penyidik menbawa sejumlah barang bukti berupa lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, penggeladahan ruangan di Ditjen Migas itu terkait dugaan kasus korupsi pengadaan minyak mentah di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Harli menuturkan, kasus ini bermula ketika pemerintah mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Sesuai aturan tersebut, PT Pertamina diperintahkan mencari minyak mentah yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk bersumber dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Minyak dari swasta itu wajib ditawarkan kepada Pertamina. Jika penawaran tersebut ditolak Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Namun, menurut Harli, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.
Justru, kata Harli, sebaliknya PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
Kasus kelangkaan gas LPG 3 kilogram juga menjadi dugaan penyebab Dirjen Migas dicopot jabatannya. Kekisruhan stok gas melon itu bahkan mengakibatkan seorang meninggal ketika sedang mengantri membeli gas di pangkalan. (yr)