Kabar
KP2MI Tindak Dua Perusahaan Nakal, Kantor PT KAP dan PT MAI Disegel!
JAYAKARTA NEWS— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kembali menjatuhkan sanksi pada perusahaan penempatan pekerja migran yang bandel. PT Karyananda Adi Pertiwi (KAP) dan PT Mardel Anugerah Internasional (MAI) dihentikan kegiatan usahanya lantaran terbukti melanggar ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk memastikan proses penempatan berjalan sesuai ketentuan.
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, mengatakan sanksi dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, dan penelusuran data. Penghentian sementara sebagian kegiatan usaha berlaku selama tiga bulan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat di lingkungan KP2MI, kedua perusahaan terbukti melanggar ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Karena itu, Direktur Jenderal Pelindungan menetapkan penghentian sementara sebagian kegiatan usaha sebagai bentuk penegakan aturan,” ujar Direktur Guritno, Rabu (15/7), dilansir Humas KP2MI.
Dalam penyegelan PT Karyananda Adi Pertiwi di Jakarta dan PT Mardel Anugerah Internasional di Bekasi tersebut, Guritno mengatakan kedua perusahaan terbukti melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia tanpa Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), tidak memenuhi hak-hak pekerja migran Indonesia, serta tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang telah ditempatkan.
Khusus PT Mardel Anugerah Internasional, perusahaan juga tidak memberikan pelindungan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, termasuk awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran.
Pelanggaran PT Karyananda Adi Pertiwi terungkap dari pengaduan seorang pekerja migran Indonesia berinisial SKS asal Karawang yang ditempatkan ke Arab Saudi melalui skema penempatan perseorangan.
Sementara itu, sanksi terhadap PT Mardel Anugerah Internasional didasarkan pada hasil temuan Inspektorat Jenderal KP2MI yang telah melakukan pemeriksaan, klarifikasi, pemanggilan perusahaan, serta penelusuran data melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
“Kami ingin menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia adalah prioritas. Setiap perusahaan penempatan wajib mematuhi aturan dan memastikan hak-hak pekerja migran terpenuhi,” katanya.
KP2MI juga mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan pelanggaran, di antaranya pengakuan perusahaan terkait perekrutan tanpa SIP2MI, bukti aliran dana, hasil penelusuran data SIP2MI dan ID pekerja migran Indonesia, serta struktur organisasi perusahaan yang menunjukkan keterlibatan pengurus.
“Bukti yang kami miliki cukup kuat. Karena itu, sanksi administratif ini layak dijatuhkan,” kata Direktur Guritno.
Selama masa sanksi, kedua perusahaan dilarang melakukan seleksi maupun memproses dokumen penempatan bagi calon pekerja migran Indonesia yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.
Keduanya juga diwajibkan menyelesaikan seluruh permasalahan dan memenuhi hak-hak pekerja migran Indonesia, menyampaikan data pekerja migran yang direkrut tanpa SIP2MI, memperbaiki sistem pengendalian internal, serta memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan yang ditetapkan KP2MI.
“Selama masa sanksi, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban, memenuhi hak pekerja migran, dan memperbaiki sistem pengendalian internal agar pelanggaran serupa tidak terulang,” ujar Direktur Guritno.
Ia menegaskan, penegakan sanksi administratif merupakan komitmen KP2MI untuk meningkatkan kepatuhan P3MI sekaligus memastikan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia berjalan optimal.
“P3MI merupakan mitra pemerintah. Karena itu, kami mengimbau seluruh perusahaan menjalankan proses penempatan secara prosedural, mematuhi regulasi, dan mengutamakan pelindungan pekerja migran Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan pekerja migran Indonesia,” ucap Guritno. (*/di)
