Kabar
BP3MI Sultra Fasilitasi Pemulangan Jenazah Pekerja Migran Indonesia Asal Muna Barat
JAYAKARTA NEWS— Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara memfasilitasi penjemputan dan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia, La Martono, warga Desa Lailangga, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat, yang meninggal dunia saat bekerja di Malaysia.
Dikutip dari keterangan BP3MI Sulawesi Tenggara, almarhum bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit SOP Plantations (Suai) Sdn. Bhd. Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pihak berwenang di Malaysia, La Martono meninggal dunia pada 3 Juli 2026 pukul 02.35 waktu setempat karena sakit.
Setelah seluruh proses administrasi pemulangan diselesaikan, jenazah almarhum diberangkatkan ke Indonesia dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Jenazah tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada Kamis (9/7/2026) pukul 07.15 WITA.
Setibanya di Bandara Haluoleo Kendari, petugas BP3MI Sulawesi Tenggara mewakili Pemerintah Republik Indonesia melakukan penjemputan dan serah terima jenazah kepada pihak keluarga. Selanjutnya, jenazah diberangkatkan menuju kampung halamannya di Desa Lailangga, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat, untuk dimakamkan.
Perwakilan BP3MI Sulawesi Tenggara, Aswan, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum serta berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.
“BP3MI Sulawesi Tenggara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh Pekerja Migran Indonesia, termasuk dalam penanganan pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang meninggal dunia di luar negeri.”
“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar proses pemulangan dapat berjalan lancar dan jenazah dapat segera diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya,” ujar Aswan.
Fasilitasi pemulangan jenazah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia memperoleh pelindungan dan pelayanan, mulai dari sebelum bekerja, selama masa penempatan, hingga kembali ke Tanah Air. BP3MI Sulawesi Tenggara akan terus meningkatkan koordinasi dan pelayanan guna memenuhi hak-hak Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/di)
