Kabar
Ombudsman RI Beri Apresiasi Kinerja KP2MI, Mukhtarudin: Kualitas Penempatan Prioritas Utama
JAYAKARTA NEWS— Ombudsman RI mengapresiasi kinerja Kementerian P2MI di antaranya terkait keterbukaan layanan publik. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution saat bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kantor KP2MI, Jakarta.
“Kami mengapresiasi Pak Menteri terkait pelayanan masyarakat ini. Kami juga mengucapkan terima kasih karena koordinasi terjalin dengan sangat baik,” ungkap Maneger pada Menteri P2MI, Mukhtarudin, Rabu (8/7/2026).
Maneger mengatakan bahwa Ombudsman RI selaku lembaga pengawas eksternal tidak dapat bekerja sendirian dalam mengawal pelayanan publik di Indonesia. Oleh sebab itu, menurut Maneger Nasution, sinergi dengan kementerian teknis seperti KP2MI sangat krusial.
“Saya mewakili pimpinan Ombudsman berharap kerja sama ini dapat terus kita tingkatkan ke depannya,” ujar Maneger, dilansir Humas KP2MI.
Dalam pertemuan tersebut Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin memaparkan sejumlah capaian yang berhasil diraih oleh Kementerian P2MI sebagai wujud nyata dari komitmen keterbukaan dan transparansi informasi publik yang berkualitas.
Rapor Hijau KP2MI
Kementerian P2MI tercatat berhasil menorehkan rapor hijau dari berbagai lembaga negara melalui serangkaian capaian. Di sektor tata kelola hukum, kementerian ini sukses meraih kategori Istimewa dengan nilai 99,22 untuk Indeks Reformasi Hukum dari Kemenkumham.
Komitmen peningkatan mutu birokrasi juga dibuktikan dengan perolehan nilai 99,65 (Kategori Tinggi) untuk Indeks Data ASN dari BKN, yang diperkuat oleh raihan Akreditasi Bintang 1 dari LAN atas penilaian akhir Akreditasi Lembaga Pelatihan.
Tidak hanya unggul dalam administrasi dan SDM, Kementerian P2MI juga menunjukkan akuntabilitas tinggi dalam manajemen aset dengan dinobatkan sebagai Juara II Utilisasi BMN pada ajang Anugerah Reksa Bandha 2025 atas pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara yang optimal.
“Semua prestasi ini tentu atas kerja keras seluruh jajaran. Saya mengapresiasi seluruh ASN di Kementerian P2MI sehingga prestasi-prestasi ini bisa kita dapatkan,” ujar Mukhtarudin.
Fokus pada Sektor Formal, Literasi Keuangan, dan Respons Cepat TPPO
Menteri Mukhtarudin menegaskan bahwa ke depan, Kementerian P2MI akan fokus meningkatkan kapasitas agar dapat menempatkan Pekerja Migran di negara-negara tujuan sektor formal guna menjamin kesejahteraan yang lebih baik.
“Kualitas penempatan kini menjadi prioritas utama ketimbang sekadar mengejar kuantitas angka penempatan”, imbuh Menteri Mukhtarudin.
Selain itu, Menteri juga menekankan aspek pelindungan total tanpa pandang bulu, termasuk penanganan cepat bagi para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita tetap melakukan pelayanan terbaik, baik itu untuk korban TPPO maupun yang lainnya. Prinsipnya, semua kita layani. Kita harus responsif, bahkan ada tim yang menjemput. Itu adalah tanggung jawab kami di KP2MI,” tegas Mukhtarudin.
Kementerian P2MI juga tengah menggalakkan program literasi keuangan bagi para Pekeja Migran agar mereka dapat memanfaatkan dana remitansi (uang kiriman dari luar negeri) secara bijak dan produktif.
“Ini adalah kementerian yang menyelesaikan masalah,” beber Mukhtarudin.
Cabut Aturan yang Menghambat!
Merespons dinamika regulasi, Mukhtarudin mengungkapkan bahwa Kementerian P2MI telah melakukan banyak perubahan pada Peraturan Menteri demi memperkuat aspek perlindungan masyarakat.
Langkah ini selaras dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto.
“Pak Prabowo juga menekankan, kalau ada peraturan yang memperhambat pelayanan kepada masyarakat, segera dicabut. Karena KP2MI menyangkut pelindungan, maka penguatan kita ada di sisi proteksi agar perlindungan pekerja migran di negara penempatan bisa maksimal,” cetus Menteri Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin juga menyambut baik jika Ombudsman melibatkan KP2MI dalam agenda-agenda penguatan pelayanan publik maupun literasi pengawasan ke depannya.
Dalam kesempatan itu, Mukhtarudin juga menyampaikan komitmen pihaknya untuk segera menindaklanjuti (follow up) setiap temuan dan masukan dari Ombudsman, baik dari sisi regulasi maupun teknis di lapangan, guna memperkuat kualitas pelayanan di masa mendatang. (*/di)
