Nasional
BPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 43,4 Triliun
JAYAKARTA NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun.
BPK juga berhasil mendorong penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/Kompensasi Tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun.
Demikian diungkapkan Ketua BPK Isma Yatun, saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2024 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
“Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam Catatan atas LKPP (CaLK) Tahun 2024 yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan,” jelas Isma Yatun.
BPK menyebutkan, dari 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2024, ada dua LKKL, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ketua BPK juga menyampaikan bahwa di tengah tekanan fiskal yang dihadapi, menjadi krusial untuk mengawal alokasi belanja negara agar memberi dampak langsung pada rakyat.
BPK berharap DPR dapat terus mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif menjadi belanja prioritas yang berdampak nyata, sejalan dengan upaya yang telah diinisiasi Pemerintah.
Menurut Isma Yatun, peran DPR sangatlah sentral dalam mengawal implementasi program-program strategis seperti Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Pangan.
BPK juga menyampaikan IHPS II Tahun 2024 yang merupakan ringkasan atas 511 LHP dan terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja, serta 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Selama semester II 2024, BPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun serta mendorong penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/Kompensasi Tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun.
“Rekomendasi ini di antaranya mencakup penetapan tata cara pengisian kuota jamaah haji, verifikasi dan validasi data penerima dan penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, serta kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT),” pungkas Ketua BPK. (yog)
