JAYAKARTA NEWS— Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2025. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Akhsanul Khaq, di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Selain Kementerian P2MI, sejumlah menteri dan kepala lembaga turut hadir menerima LHP tersebut, di antaranya Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI atas komitmennya dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara.
“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk komitmen nyata Kementerian P2MI untuk terus menjaga transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.”
“Setiap rupiah yang diamanahkan harus dipertanggungjawabkan dengan baik demi memberikan pelayanan dan pelindungan terbaik bagi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Menteri Mukhtarudin selepas acara.
Kementerian P2MI berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI guna memastikan penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik berjalan selaras dengan prinsip-prinsip good governance. (*)
JAYAKARTA NEWS— Badan Pemeriksa Keuangan menilai pengelolaan keuangan negara yang dilakukan BULOG berjalan dengan baik dan akuntabel. Di bagian lain, BPK juga menyoroti efektivitas BULOG dalam menjalankan mandat pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang dinilai baik. Salah satu indikator keberhasilan itu adalah capaian pengadaan gabah dan beras dalam negeri yang hingga saat ini telah mencapai sekitar 77 persen dari target nasional.
Apresiasi ini disampaikan pimpinan VII BPK RI, Dr. Slamet Edy Purnomo saat mendampingi Direktur Utama Perum BULOG Letnan Jenderal TNI (Purn) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani meninjau panen raya dan kesiapan infrastruktur BULOG di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/6).
“BPK melihat pengelolaan keuangan negara di BULOG berjalan dengan baik dan akuntabel. Kami juga mengapresiasi capaian pengadaan gabah dan beras dalam negeri yang di awal Juni ini telah mencapai sekitar 77 persen dari target yang ditetapkan. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan menunjukkan komitmen BULOG dalam mendukung program ketahanan pangan nasional,” ujar Slamet Edy Purnomo.
Foto: dok Humas BULOG
Ia menegaskan bahwa BPK akan terus mendukung dan mengawal berbagai program strategis pemerintah yang dijalankan BULOG agar dapat memberikan manfaat optimal bagi petani, masyarakat, dan ketahanan pangan nasional.
Strategi Jemput Gabah Petani
Direktur Utama Perum BULOG Letnan Jenderal TNI (Purn) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan bahwa keberhasilan mencapai 77 persen target pengadaan pada awal Juni 2026 menunjukkan bahwa strategi jemput gabah petani, penguatan sinergi lintas sektor, serta optimalisasi infrastruktur BULOG berjalan efektif.
“Kami akan terus bekerja maksimal untuk memastikan seluruh hasil panen petani terserap dengan baik, sehingga kesejahteraan petani meningkat dan ketahanan pangan nasional semakin kuat. Pengakuan dan apresiasi dari BPK RI menjadi bukti bahwa capaian tersebut didukung oleh tata kelola dan pengelolaan keuangan yang baik serta akuntabel,” ujar Ahmad Rizal Ramdhani, dikutip dari keterangan pers Humas Bulog.
Dirut BULOG Letjen Purn Dr. Ahmad Rizal Ramdhani dan Anggota VII BPK RI Dr. Slamet Edy Purnomo (kiri)/Foto: dok Humas BULOG
Melalui kunjungan ini, BPK memberikan penguatan bahwa tata kelola dan pengelolaan keuangan yang baik menjadi fondasi penting bagi keberhasilan program pangan nasional. Dengan capaian pengadaan gabah dan beras dalam negeri yang telah mencapai 77 persen dari target tahun 2026, BULOG optimistis dapat menuntaskan target pengadaan sekaligus memperkuat cadangan pangan pemerintah untuk mendukung swasembada pangan yang berkelanjutan. (*/di)
JAYAKARTA NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun.
BPK juga berhasil mendorong penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/Kompensasi Tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun.
Demikian diungkapkan Ketua BPK Isma Yatun, saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2024 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
“Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam Catatan atas LKPP (CaLK) Tahun 2024 yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan,” jelas Isma Yatun.
BPK menyebutkan, dari 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2024, ada dua LKKL, yakni Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ketua BPK juga menyampaikan bahwa di tengah tekanan fiskal yang dihadapi, menjadi krusial untuk mengawal alokasi belanja negara agar memberi dampak langsung pada rakyat.
BPK berharap DPR dapat terus mendorong pengalihan belanja yang kurang produktif menjadi belanja prioritas yang berdampak nyata, sejalan dengan upaya yang telah diinisiasi Pemerintah.
Menurut Isma Yatun, peran DPR sangatlah sentral dalam mengawal implementasi program-program strategis seperti Makan Bergizi Gratis dan Swasembada Pangan.
BPK juga menyampaikan IHPS II Tahun 2024 yang merupakan ringkasan atas 511 LHP dan terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja, serta 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Selama semester II 2024, BPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun serta mendorong penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/Kompensasi Tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun.
“Rekomendasi ini di antaranya mencakup penetapan tata cara pengisian kuota jamaah haji, verifikasi dan validasi data penerima dan penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, serta kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT),” pungkas Ketua BPK. (yog)
JAYAKARTA NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam aktivitas penambangan batu bara di PT Andalas Bara Sejahtera yang melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488,94 miliar.
Hal tersebut terungkap saat BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di kantor pusat BPK RI. Laporan tersebut diserahkan langsung Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, seperti dikutip Kamis (10/10/2024).
PKN dilakukan atas penambangan batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tahun 2010 hingga 2016.
Berdasarkan hasil penghitungan, BPK menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam aktivitas penambangan yang melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488,94 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua BPK menekankan pentingnya tindak lanjut atas laporan yang diserahkan, guna memperjelas perkara yang sedang berlangsung.
“Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa ditindaklanjuti segera untuk membuat terangnya perkara,” ujar Wakil Ketua BPK yang hadir didampingi oleh Auditor Utama Investigasi I Nyoman Wara.
Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan BPK nomor 1 tahun 2020, yang memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif, yang bertujuan untuk mengungkap apakah terdapat kerugian negara/daerah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
Penghitungan kerugian negara dilakukan atas permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK RI. Permintaan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam aktivitas penambangan batubara. (yogi)
JAYAKARTA NEWS – Presiden Joko Widodo menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 yang diserahkan oleh Badan Periksa Keuangan (BPK) RI di Istana Merdeka, Jakarta Jumat (8/12/2023). Dalam keterangannya kepada awak media, anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan bahwa IHPS I meliputi pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Berdasarkan hasil IHPS I, secara umum BPK melaporkan kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah sangat baik. Menurut Nyoman dari 81 kementerian/lembaga (K/L) yang diperiksa, sebanyak 80 K/L mendapatkan predikat atau opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Satunya mendapatkan opini wajar dengan pengecualian yaitu untuk Kementerian Kominfo. Artinya, dalam kerangka ini pemerintah telah melaksanakan kinerjanya untuk mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan sudah sejalan dengan perkembangan pelaksanaan kegiatan pencapaiannya,” ucap Nyoman.
Tidak hanya memeriksa, Nyoman menyampaikan bahwa BPK juga mendorong agar hasil pemeriksaan ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah. Dari rekomendasi yang diberikan BPK, Nyoman menyebut sebanyak 76 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti.
“Tapi untuk RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional) masih sekitar 47 persen. Artinya, masih ada waktu bagi pemerintah untuk melaksanakan tindak lanjut ini,” lanjutnya.
Selain itu, Nyoman menjelaskan beberapa kegiatan telah dilakukan secara sinergis antara BPK dengan pemerintah, salah satunya ditandai dengan capaian dari pemeriksaan untuk RPJMN. “Seperti pelayanan publik, ketahanan ekonomi, ketahanan infrastruktur, dan lain-lain yang capaiannya telah memenuhi sesuai dengan yang ditargetkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nyoman menuturkan bahwa Presiden telah menyampaikan kepada BPK untuk terus memantau hasil tindak lanjut dari rekomendasi tersebut. Dalam hal ini, Presiden telah menginstruksikan kepada Menteri Keuangan sebagai koordinator dari penindaklanjut K/L yang diperiksa BPK.
“Salah satunya adalah terkait dari penekanan kegiatan dilaksanakan secara ekonomis, efektif, dan efisien. Ini sangat penting mengingat Presiden sangat melihat situasi ketidakpastian di global sehingga dari dalam negeri hal yang paling utama dilakukan adalah bagaimana melakukan kegiatan secara ekonomis, efisien, dan efektif,” kata Nyoman.***/mel
JAYAKARTA NEWS— DPR RI mengesahkan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI periode 2022-2027 sebagai pengganti Harry Azhar yang meninggal dunia. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Ahmadi Noor Supit dapat membantu meningkatkan kinerja BPK.
“Selamat atas terpilihnya Bapak Ahmadi Noor Supit sebagai anggota BPK RI untuk periode 2022-2027. Semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya,” kata Puan, Selasa (27/9/2022).
Pengesahan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota BPK terpilih dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR masa sidang I tahun 2022-2023, hari ini. Dari 8 calon, Ahmadi Noor Supit terpilih setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI pekan lalu.
Hasil pengesahan anggota BPK dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini akan dikirimkan ke Presiden RI Joko Widodo. Puan pun menegaskan anggota BPK yang terpilih merupakan sosok yang diharapkan dapat melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja BPK di masa mendatang.
“Upaya mencegah kerugian negara tantangannya sangat berat karena reformasi birokrasi terutama dalam pengelolaan anggaran masih sangat lemah, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
“Oleh karenanya, anggota BPK terpilih mesti mampu melakukan gebrakan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja,” sambung Puan.
Mantan Menko PMK itu juga mengingatkan agar anggota BPK terpilih mampu melakukan pengawasan yang optimal terhadap pengelolaan keuangan negara oleh seluruh institusi Negara. Sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, kata Puan, BPK harus bekerja dengan independen serta profesional.
“Dengan pengawasan yang optimal dari BPK, diharapkan APBN maupun APBD dapat digunakan secara efektif dan sebesar-besarnya berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat di tengah ancaman krisis global,” ungkap cucu Proklamator RI Bung Karno itu.
Lebih lanjut, Puan berharap para anggota BPK dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan alokasi anggaran Negara lewat kewenangan dan tanggung jawabnya. Sebab pengawasan pengelolaan keuangan Negara yang baik dinilai akan mengurangi terjadinya praktik-praktik korupsi.
“Para pejabat maupun pegawai di institusi Negara tidak boleh lagi menikmati anggaran yang seharusnya didistribusikan langsung ke rakyat,” tutup Puan.***din
JAYAKARTA NEWS— DPD RI menerima laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 yang telah dilakukan oleh BPK RI dalam Sidang Paripurna Ke-6, Jumat (3/6). DPD RI melalui Komite IV DPD RI dan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai upaya perwujudan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ketua BPK RI Isma Yatun menjelaskan bahwa IHPS II ini memuat ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK RI mengungkap 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan senilai RpRp31,34 triliun.
“Sebanyak 53% atau 3.173 dari permasalahan tersebut berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidak efektifan senilai Rp1,64 triliun dan sebanyak 18% atau 1.118 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern,” jelasnya dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan B Najamudin ini.
Isma Yatun juga menjelaskan bahwa penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2025-2021 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp4,25 triliun. Dari nilai tersebut, kerugian pada pemerintah daerah sebesar Rp3,09 triliun. Sampai saat ini telah dilakukan pelunasan sebesar Rp1,46 triliun, dalam proses angsuran sebesar Rp265,30 miliar, dan penghapusan sebesar Rp37,33 miliar.
“Dengan demikian masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,32 triliun,” imbuh Isma Yatun.
Terkait laporan IHPS II Tahun 2022 tersebut, Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Dan jika terindikasi kerugian Negara, maka Pimpinan DPD RI akan meneruskan kepada BAP DPD RI untuk melakukan pembahasan dan penelaahan serta tidak lanjut.
“Sebagai bahan pembahasan, kami akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 BPK RI kepadaPimpinan Komite IV dan BAP untuk dibahas dalam rapat-rapat pleno di masing-masing alat kelengkapan sesuai dengan bidang tugasnya,” ucap Nono.
Nono pun berharap agar IHPS II Tahun 2021 dapat dijadikan sebagai bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI tersebut.
“Sehingga perbaikan dan penyelenggaraan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dapat terwujud,” ucap Nono yang juga Senator DPD RI dari Provinsi Maluku ini.***/din
Jayakarta News – Kasus korupsi di Indonesia tersiar sambung-menyambung layaknya gelombang laut selatan. Tak pernah ada fakta berhenti untuk kelancungan mengeruk uang juga harta negara demi kepentingan golongan atau pribadi.
Ada sebuah lembaga tinggi yang memiliki relevansi sebagai penjaga gawang agar perbuatan curang membolongi pundi-pundi negara di sana sini secara sembunyi-sembunyi, segera diketahui dan segera pula ditindaklanjuti. Ia adalah BPK, Badan Pemeriksa Keuangan. Tugas lembaga tinggi negara ini adalah melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Lewat aksi ini BPK bisa mencium aroma kecurangan dalam penggunaan uang negara.
Pada semester II
tahun 2019, BPK mengungkap 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan. Angka
kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan negara mencapai triliunan
rupiah: permasalahan ketidakpatuhan mencapai Rp 6,25 triliun, sementara
permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan mencapai Rp
1,35 triliun. Total aset dan uang yang telah dikembalikan entitas ke kas
negara, daerah atau perusahaan sebesar Rp 449,45 miliar.
“Dalam kurun 15 tahun terakhir,
BPK telah memberikan 560.521 rekomendasi yang dapat mendorong pemerintah,
BUMN/BUMD dan badan lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, dan efektif.
Dari seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 416.680 rekomendasi (74,3%) telah
ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Secara kumulatif sampai dengan 2019,
rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode tahun 2005 sampai dengan 2019
telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang
ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp106,13 triliun,” ungkap Ketrua BPK RI Agung Firman Sampurna
saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 kepada
Ketua DPR dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta (5/5).
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. (Foto: BPK RI)
“We follow every cent of Rupiah,” kata Dwi Sabardiana, auditor kawakan BPK. Kepada JayakartaNews.com lewat pesan WhatsApp, Dwi menyatakan bahwa pemeriksaan BPK berperan di tahap deteksi, pencegahan, investigasi dan litigasi. Ketika Dwi Sabardiana bersama seluruh jajaran auditor BPK menelusuri setiap sen rupiah uang negara yang dibelanjakan, maka ini berarti BPK berperan besar dalam membangun sebuah sistem imun pencegahan korupsi.
Kejahatan Berulang
Membebaskan Indonesia dari korupsi adalah cita-cita yang teramat mudah ditancapkan, kelewat gampang dikibar-kibarkan, tetapi amatlah sulit impian itu diwujudkan. Dari waktu ke waktu kasus korupsi seperti tak pernah berhenti, terjadi lagi dan lagi, ibarat datangnya malam hari.
“Korupsi merupakan kejahatan berulang karena ada rumus N + Ks = Kj,” kata Drs Suprapto SU, Sosiolog Kriminalitas dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ia mengamati bahwa korupsi di negeri ini sudah lama terjadi, mulai marak sejak zaman Orde Baru, tetap berlangsung di kala reformasi, kian menjadi-jadi hingga kini.
Drs Suprapto SU, Sosiolog Kriminalitas dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (Foto: Kagama)
Kepada JayakartaNews lewat pesan WhatsApp, Suprapto menjelaskan: N adalah Niat, ditambah Ks yang berarti kesempatan, hasilnya Kj yang didefinisikan sebagai kejahatan. “Di saat niat masyarakat untuk melakukan korupsi tersebut mendapat kesempatan, karena kontrol lemah, maka kejahatan menjadi terlaksana,” tutur Dosen Fisipol, Jurusan Sosiologi ini.
Suprapto memaparkan bahwa di rupa-rupa lembaga, instansi atau komunitas, korupsi yang sebetulnya merupakan deviation behavior (perilaku menyimpang), telah mengalami evasi norma, sehingga perilaku menyimpang itu dianggap sebagai tindakan normal, bukan patologis lagi.
“Seharusnya, perilaku menyimpang is behavior that contrary to the expected norms of society (perilaku yang berlawanan dengan norma masyarakat). Sekarang banyak kalangan yang menganggap tidak contrary (berlawanan) lagi melainkan expected (yang diharapkan),” tambah sosiolog yang sering menjadi nara sumber untuk mengomentari aneka rupa tingkah polah kriminal masyarakat ini. Itulah yang melatari sulitnya korupsi diberantas. Ada saja anggota masyarakat yang ingin mendapatklan uang, barang, atau jabatan secara instan lewat “pintu belakang”.
Saat
disodorkan pertanyaan, apakah audit laporan keuangan seperti yang dijalankan
Lembaga Tinggi BPK bisa digunakan untuk mendeteksi perilaku korupsi, Suprapto
menjawab bahwa hal itu sangat bisa bahkan sudah semestinya. “Tindakan audit BPK
menjadi sarana kontrol untuk masalah keuangan,” tuturnya.
BPK dan Hal Ihwal
Pemeriksaan
Sesuai namanya, Badan Pemeriksa Keuangan hadir untuk memeriksa Laporan Keuangan. Sinkron dengan namanya pula bila yang menjadi fokus tugas Lembaga Tinggi Negara ini adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ada sejumlah Undang-undang
(UU) yang menjadi dasar hukum BPK dalam melaksanakan tugas memeriksa tanggung
jawab tentang keuangan negara, yaitu: Pasal 23 Bab VIII
UUD 1945), Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 1973, Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Bab VIII A Pasal 23 E, Pasal 23 F,
dan Pasal 23 G, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang
BPK (pengganti UU Nomor 5 Tahun 1973 tentang BPK), Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara. Secara lengkap semua UU tersebut bisa diakses melalui link https://jakarta.bpk.go.id/?page_id=35
Dalam Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan bahwa Pemeriksaan Keuangan Negara atau Audit Keuangan
Negara adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi
yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar
pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan
informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang lingkup pemeriksaan,
pelaksanaan pemeriksaan, hasil pemeriksaan beserta tindak lanjutnya, pengenaan
ganti kerugian negara, sampai kepada ketentuan pidananya, bisa ditelusuri lewat
link https://www.wikiapbn.org/pemeriksaan-keuangan-negara/
Rupa-rupa
instansi yang menjadi wilayah kerja lembaga tinggi negara ini di seluruh pelosok
Indonesia. Merujuk Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), lembaga tinggi negara ini bertugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
mengelola keuangan negara.
Berdasar Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, pemeriksaan keuangan dilakukan BPK terhadap: 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018, 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2018, 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018, serta 18 Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (LKPHLN) Tahun 2018; 542 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; 4 badan lainnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Internasional BPK-RI, Selvia Vivi Devianti (kiri) dan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahtiar Arif.
Untuk menyelesaikan tugas-tugasnya, BPK didukung ribuan sumber daya manusia (SDM) di berbagai posisi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Internasional BPK-RI, Selvia Vivi Devianti, menginformasikan bahwa jumlah total SDM BPK per 2019 di seluruh Indonesia mencapai 6.876 orang. Jumlah karyawan terbesar ada pada posisi auditor. Rinciannya: pejabat struktural 618 orang (8,98%), pemeriksa (auditor) 4.041 orang (58,76%), dan non pemeriksa 3.020 orang (43,92%) (Infografis-1).
Infografis-1
Vivi memerinci, IHPS I Tahun 2019 memuat ikhtisar dari 692 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya. Rinciannya, hasil pemeriksaan atas 651 laporan keuangan, 4 hasil pemeriksaan kinerja, dan 37 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
“Pada IHPS I
Tahun 2019, sejumlah 4.041 pemeriksa memeriksa 651 Laporan Keuangan,” kata Vivi
melalui pesan ponsel. Ini berarti, khusus untuk pemeriksaan laporan keuangan, setiap
auditor memeriksa 6,2 laporan atau perbandingan rata-ratanya 1:6.
Awal Mei 2020, BPK
merilis IHPS II tahun 2019. Laporan tersebut, sesuai amanat Undang-Undang telah
disampaikan Ketua Lembaga Tinggi Negara ini kepada DPR-RI pada (5/5) silam. Ketua
BPK, Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa IHPS II Tahun 2019 ini merupakan
ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, BUMN dan badan lainnya. Rinciannya: hasil pemeriksaan atas 1
Laporan Keuangan (1%), 267 hasil pemeriksaan kinerja (54%), dan 220 hasil
pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) (45%).
IHPS Semester II
tahun 2019 memuat pula hasil pemeriksaan kinerja tematik pada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan badan lainnya. Pemeriksaan tematik adalah pemeriksaan
yang dilakukan oleh beberapa satuan kerja pemeriksaan secara serentak terkait
dengan tema yang terdapat pada kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK atas
program pemerintah dalam suatu bidang yang diselenggarakan oleh berbagai
entitas pemeriksaan.
“Pemeriksaan
kinerja tematik yang dilakukan pada semester II tahun 2019 adalah pemeriksaan
atas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia,
peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan
dan implementasi Kurikulum 2013, serta pengelolaan dana bidang kesehatan dalam
mendukung pelayanan kesehatan dasar,” jelas Agung seperti yang dirilis dalam
siaran pers di laman resmi BPK https://www.bpk.go.id/news.
Tiga Jenis Pemeriksaan
Ada tiga jenis
pemeriksaan yang menjadi tugas auditor BPK berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004.
Yakni: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan dengan
tujuan tertentu (PDTT). (Infografis 2)
Infografis-2
Dwi Sabardiana menjelaskan, BPK wajib memeriksa Laporan Keuangan (LK) pada seluruh entitas, mulai dari Pemerintah Pusat sampai Daerah, BUMN juga BUMD, Bank Indonesia, TNI, Polri, BIN, dll. Sementara Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), menurut penjelasan Dwi, dilakukan sesuai kebutuhan. Dua pemeriksaan itu dilaksanakan biasanya atas permintaan pihak lain seperti lembaga legislatif, lembaga penegak hukum, atau permintaan masyarakat.
“Jadi, pada setiap
instansi pasti kami lakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan, namun tidak selalu
dilakukan Pemeriksaan Kinerja dan PDTT,” tuturnya. Namun demikian, tambahnya, secara
rutin BPK juga menganalisis data informasi yang berkaitan dengan kinerja
entitas Pemerintah sehingga dapat menginisiasi Pemeriksaan Kinerja atau PDTT.
Dwi Sabardiana, auditor BPK.
Lebih jauh, Dwi menjelaskan perihal pemeriksaan LK. Pemeriksaan atas LK Pemerintah adalah mandatori berdasarkan UU Keuangan Negara dan dilaksanakan setiap tahun (tahun buku Laporan Keuangan). “Pemeriksaan dilaksanakan setelah Pemerintah menyampaikan draf Laporan Keuangan (dalam bahasa teknis disebut Laporan Keuangan Unaudited),” tutur Dwi.
Dwi, yang telah
bergabung menjadi auditor BPK sejak 1990 menyatakan bahwa pemeriksaan LK bertujuan
untuk menilai apakah informasi dalam LK telah wajar sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP). Pemeriksa mengumpulkan bukti-bukti untuk menguji
saldo dalam LK dan memeriksa apakah transaksi keuangan telah sesuai SAP serta
memenuhi ketentuan dalam peraturan yang
berlaku.
“Dalam pemeriksaan
pada intinya kami tracing back,
menguji saldo dan transaksi ke belakang (secara historis) untuk membentuk
kesimpulan berdasarkan asersi (pernyataan manajemen),” tambahnya. Asersi yang
dilihat berturut-turut: 1. Keterjadian (existence);
2. Kelengkapan (completeness); 3. Hak
& Kewajiban (right & obligation);
4. Pisah batas (Cut off); 5.
Penilaian (Valuation). Semua prosedur
audit ditujukan untuk memperoleh bukti pemeriksaan, melakukan analisis dan
mengambil kesimpulan.
Sebagai kesimpulan atas hasil audit LK, auditor menerbitkan opini. Ada empat opini yakni: wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar, tidak atau menolak memberikan pendapat. Tentu saja, para entitas mengharapkan LK mereka mendapatkan opini WTP. Opini ini mengisyaratakan bahwa tidak ada salah saji material pada LK. Di sini LK disajikan sesuai dengan SAP dan standar akuntansi tersebut diterapkan secara konsisten.
Opini WDP
diterbitkan bila auditor menemukan adanya penerapan standar akuntasi yang
kurang pas. Di sini, informasi keuangan disajikan tidak sesuai dengan standar
akuntansi. Namun sifatnya dalam lingkup
yang sempit. Semisal, ketidaksesuaian ditemukan pada satu pos saja.
Opini TW, tidak
wajar, senada dengan WDT. Namun, di sini, ketidaksesuaian ditemukan pada
lingkup yang luas.
Opini tidak atau menolak memberikan pendapat diterbitkan jika auditor menemukan bahwa laporan LK entitas memang tidak auditable.
Jika hasil
pemeriksaan LK ada temuan yang tidak sesuai dengan SAP serta tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan yang
berlaku, maka bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan, baik pemeriksaan kinerja
ataupun PDTT. Untuk hasil pemeriksaan kinerja auditor menerbitkan temuan,
kesimpulan dan rekomendasi, dan untuk PDTT auditor menerbitkan kesimpulan.
Temuan ke Arah Korupsi
Ibarat peluit di
tangan seorang wasit, hasil pemeriksaan BPK berfungsi sebagai alarm penanda
terjadinya pelanggaran. Aneka rupa manuver ke arah upaya penggerogotan
pundi-pundi keuangan negara terdeteksi lewat hasil audit ini. Laporan yang
beraroma curang tercium di titik ini.
Humas BPK, seperti
yang disampaikan Vivi, mencatat bahwa pada periode 2017 sampai 30 Juni 2019, BPK
menyampaikan 16 laporan hasil Pemeriksaan Investigatif (PI) dengan nilai
indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp 8,57 triliun. Ada sejumlah 184
laporan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dengan nilai kerugian
negara/daerah sebesar Rp 11,30 triliun.
Tidak sebatas
berhenti di ranah pemeriksaan. BPK juga berperan dalam proses hukum
selanjutnya. “Temuan BPK telah disampaikan kepada instansi yang berwenang,”
tutur Vivi. Laporan hasil PI periode 2017- 30 Juni 2019, telah digunakan instansi penegak hukum dalam
proses penyelidikan dan penyidikan.
Laporan hasil PKN dimanfaatkan dalam
proses penyidikan dan penyiapan P-21 (berkas penyidikan sudah lengkap) serta Pemberian
Keterangan Ahli (PKA) di persidangan
yang dihadiri BPK untuk digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU). “BPK telah melaksanakan 163
kasus Pemberian Keterangan Ahli pada tahap persidangan,” tambahnya.
Khusus pada tahun
2019: ada 1 laporan (PI) terhadap BUMN, dengan indikasi kerugian negara Rp
247,57 miliar; ada 3 laporan penghitungan kerugian negara pada Pemerintah Pusat
dengan nilai kerugian Rp 2,47 miliar; ada 10 laporan penghitungan kerugian
negara pada Pemda dan BUMD, dengan nilai kerugian Rp 265,43 miliar; ada 5
laporan penghitungan kerugian negara pada BUMN dengan besar kerugian Rp 854,11
miliar.
Infografis berikut
memaparkan hasil PI, PKN, dan PKA selama periode 2017 – 30 Juni
2019 yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2019.
Beberapa hasil pemeriksaan itu telah dimanfaatkan dalam proses hukum, baik
untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan maupun digunakan dalam tuntutan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Infografis-3 (sumber: Humas BPK RI)
Info teranyar yang dirilis BPK perihal temuan bermasalah dimuat dalam IHPS II Tahun 2019, periode 1 Juli – 31 Desember 2019. Dalam IHPS terbarunya, BPK mengungkap 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan dalam pemeriksaan BPK di semester II tahun 2019. Rinciannya: 971 (18%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, 1.725 (31%) permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp 6,25 triliun, serta 2.784 (51%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp1,35 triliun. Terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara, daerah, perusahaan sebesar Rp 449,45 miliar (7%). Info tentang IHPS II ini bisa diakses pada link: https://www.bpk.go.id/news/
Keterbatasan
Dari tahun ke
tahun, audit BPK telah menjadi semacam pilar penyelamatan pundi-pundi atau harta negara. Namun,
peran lembaga tinggi ini belum berada pada tataran sapu jagad untuk mengatasi
semua permasalahan. Dwi Sabardiana yang sudah 30-an tahun malang melintang di
dunia audit BPK mengakui bahwa para auditor acapkali mendapati kasus entitas
menyembunyikan aneka rupa bentuk penggelapan penggunaan uang. Karena itu pemeriksaan
oleh BPK tidak dapat merangkum atau membongkar semua permasalahan dalam setiap
kegiatan pemerintah. “Apalagi untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan fraud (kecurangan), dimana fraud is hidden (sengaja
disembunyikan),” papar Dwi.
Dwi mencatat ada keterbatasan
di pihak BPK sebagai pemeriksa. Pertama,
terbatas hanya satu periode tahun anggaran. Kedua
tidak menguji aspek kinerja. Ketiga,
lingkup pemeriksaan adalah satu buku LK.
“Buku LK Kementrian Agama, terdiri dari instansi pusat dan daerah yang
jumlahnya lebih dari 7000 entitas. Ini
baru satu kementrian,” paparnya.
Dwi menjelaskan, satu
tim pemeriksa BPK beranggotakan minimal empat orang. Jumlah entitas
berturut-turut: pusat 80-an, daerah 700-an dan ratusan BUMN. “Jumlah pemeriksa sekitar
4000 orang jauh dari cukup untuk
menangani pemeriksaan semua entitas,” papar Dwi.
Kendati keterbatasan SDM telah disiasati dengan mengintensifkan pemeriksaan berbasis TI (Teknologi Informasi) dan e-audit, tetap saja SDM belum mencukupi. “Padahal sebagian pemeriksaan LK telah diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP),” tambahnya. Entitas yang LK-nya diperksa KAP adalah yang opninya sudah WTP, berskala tidak signifikan dan tidak dalam skala “gawat fraud”.
Dwi sangat setuju
jika Indonesia mau serius memberantas korupsi, salah satu upayanya adalah
menambah SDM pemeriksa di BPK. “Saya sangat setuju SDM BPK ditingkatkan, baik
kualitas maupun kuantitas,” tegasnya.
Untuk peningkatan
kualitas, Dwi menjabarkan bahwa SDM BPK mesti memiliki performa di bidang analytical thinking dan interpersonal, socio relationship, komunikasi,
psikologi serta pengetahuan umum.
Mengurangi Korupsi
Sosiolog
Suprapto telah mengungkapkan niat dan kesempatan menjadi pemantik dan penyulut
kejahatan. Korupsi bukan pengecualian. Niat
akan berubah wujud menjadi perilaku bila calon koruptor menemukan
kesempatan, didukung lemahnya kontrol. Tugas BPK menutup setiap jalur
kesempatan itu lewat pemeriksaan yang independen, profesional, obyektif, dan jujur.
Dwi
optimis bahwa kegiatan pemeriksaan adalah pondasi dari sebuah bangunan
anti-korupsi. Lewat pemeriksaan BPK, setiap sen rupiah ditelusuri, setiap
transaksi dibuktikan, setiap kong kalikong dilacak. Hasilnya, BPK telah
mengungkap rupa-rupa temuan dan permasalahan. “Pada dasarnya, setiap
pemeriksaan BPK wajib dirancang untuk mendeteksi fraud,” tegas Dwi. Tugas melacak fraud ini diemban oleh unit Auditorat Utama Investigasi (AUI) dalam
PDTT investigatif.
Skema BPK
membongkar fraud dalam kegiatan
pemeriksaan berjasa menyelamatkan harta negara. Kegiatan itu sekaligus menjadi
efek jera bagi siapa saja aparat negara yang berkehendak mencari untung lewat
cara-cara tercela. Ibarat dunia seni, BPK adalah koreografer di balik pentas
pemberantasan korupsi. Ekosistem pengungkapan kecurangan penggunaan uang negara
oleh BPK mengurangi perilaku korupsi sekaligus memperkuat sistem pemerintahan
yang bersih. Jika negara ini serius memberantas korupsi, skenario penguatan BPK
sudah semestinya menjadi agenda utama.
Tentu saja, hasil pemeriksaan BPK mesti ditindaklanjuti agar ia tidak menjadi serupa macan di atas kertas. Seperti dikemukakan Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat menyerahkan IHPS II kepada DPR RI awal Mei silam. Efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh entitas. Karena itu Agung mendorong agar pimpinan dan anggota DPR melakukan fungsi pengawasan lebih intensif.
Di awal tulisan ini, Suprapto memaparkan rumus: N + Ks= Kj. Niat didukung kesempatan akan melahirkan kejahatan pada saat kontrol lemah. Duet BPK-DPR seperti yang diharapkan Agung Firman Sampurna akan berperan memperkuat kontrol. Dengan demikian, rumus sang sosiolog itu menjadi terpatahkan. BPK plus kekuatan kontrol DPR akan melemahkan (mengurangi) kejahatan (korupsi). (Ernaningtyas)
JAYAKARTA NEWS— Badan Pemeriksa Keuangan
mengungkap 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan dalam pemeriksaan BPK di
semester II tahun 2019. Di antaranya, 1.725 (31%) permasalahan ketidakpatuhan
sebesar Rp6,25 triliun.
Hal
ini termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 yang
disampaikan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna kepada Ketua DPR pada Selasa
(5/5) dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta.
Ikhtisar
ini memuat ringkasan hasil pemeriksaan BPK dalam periode 1 Juli 2019 sampai
dengan 31 Desember 2019. Sesuai dengan UU, BPK telah menyampaikan secara
tertulis laporan IHPS II Tahun 2019 tersebut kepada Pimpinan DPR pada 31 Maret
2020.
Dalam
IHPS II Tahun 2019 ini juga diungkap tentang permasalah kelemahan sistem
pengendalian intern yakni 971 (18%), serta
2.784 (51%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan
sebesar Rp1,35 triliun.
Selain
itu, terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian,
potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, pada saat pemeriksaan, entitas
yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke
kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp449,45 miliar (7%).
Jumlah
tersebut dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019
yang disampaikan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, kepada Ketua DPR pada
Selasa (5/5) dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta. Ikhtisar ini
memuat ringkasan hasil pemeriksaan BPK dalam periode 1 Juli 2019 sampai dengan
31 Desember 2019. Sesuai dengan UU, BPK telah menyampaikan secara tertulis
laporan IHPS II Tahun 2019 tersebut kepada Pimpinan DPR pada 31 Maret 2020.
Ketua
BPK menjelaskan bahwa IHPS II Tahun 2019 ini merupakan ikhtisar dari 488
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah,
BUMN dan badan lainnya yang meliputi hasil pemeriksaan atas 1 laporan keuangan
(1%), 267 hasil pemeriksaan kinerja (54%), dan 220 hasil pemeriksaan dengan
tujuan tertentu (DTT) (45%).
IHPS
Semester II tahun 2019 memuat hasil pemeriksaan kinerja tematik pada pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan badan lainnya. Pemeriksaan tematik adalah
pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa satuan kerja pemeriksaan secara
serentak terkait dengan tema yang terdapat pada kebijakan dan strategi
pemeriksaan BPK atas program pemerintah dalam suatu bidang yang diselenggarakan
oleh berbagai entitas pemeriksaan.
“Pemeriksaan
kinerja tematik yang dilakukan pada semester II tahun 2019 adalah pemeriksaan
atas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia,
peningkatan kualitas pembelajaran melalui penguatan penjaminan mutu pendidikan
dan implementasi Kurikulum 2013, serta pengelolaan dana bidang kesehatan dalam
mendukung pelayanan kesehatan dasar,” jelas Ketua BPK.
Dalam
kurun 15 tahun terakhir, BPK telah memberikan 560.521 rekomendasi yang
mendorong pemerintah, BUMN/BUMD dan badan lainnya bekerja lebih tertib, hemat,
efisien, dan efektif. Sebanyak 416.680 rekomendasi (74,3%) telah
ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.
BPK berharap IHPS II Tahun 2019 ini dapat memberikan informasi kepada pemangku kepentingan sehingga dapat dijadikan acuan dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel untuk mencapai tujuan negara.***/ebn
HASIL pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPK pada Semester II tahun 2016 mengungkapkan sedikitnya terdapat 5.810 temuan. Dari jumlah temuan tersebut, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp1,37 triliun.
Kerja keras BPK telah membuahkan hasil. Ketua BPK, Harry Azhar Azis menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2016 kepada Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, pada Sidang Paripurna DPR RI yang digelar 6 April 2017 di Jakarta.
Ketua BPK didampingi Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari, dan sejumlah Anggota BPK, antara lain anggota I, Agung Firman Sampurna, Anggota II, Agus Joko Pramono, Anggota V, Moermahadi Soerja Djanegara dan Anggota VI, Bahrullah Akbar. Selain kepada DPR, IHPS II Tahun 2016 juga diserahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Presiden.
Dalam sambutanya, Harry Azhar menjelaskan, IHPS II tahun 2016 memuat ringkasan 604 LHP. Rinciannya 81 LHP pemerintah pusat, 489 LHP pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta 34 LHP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya. Sedangkan jenis pemeriksaan, meliputi 9 LHP pemeriksaan keuangan, 316 LHP pemeriksaan kinerja, dan 279 LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Hasilnya, menurut Harry Azhar, BPK mengungkapkan sedikitnya 5.810 temuan yang memuat 7.594 permasalahan. Terdiri dari 1.393 kelemahan SPI dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp19,48 triliun. “Permasalahan ketidakpatuhan ini sebanyak 1.968 permasalahan berdampak finansial, berupa pengembalian kas senilai Rp12,59 triliun,” ujar Harry.
Harry Azhar mengungkapkan, dari permasalahan berdampak finansial tersebut ada yang berdampak pada kerugian negara. Yakni sebanyak 1.205 permasalahan senilai Rp1,37 triliun. Sedangkan potensi kerugian negara sebanyak 329 permasalahan senilai Rp6,55 triliun dan kekurangan penerimaan sebanyak 434 permasalahan senilai Rp4,66 triliun.
Meski begitu, ada 4.233 permasalahan ketidakpatuhan yang tidak berdampak finansial. Hanya penyimpangan adminitrasi sebanyak 617 kasus dan 3.616 berupa ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp6,88 triliun. Sedangakan terkait permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial senilai Rp12,59 triliun, sejumlah entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyetor ke kas negara senilai Rp130,78 miliar. ***