Polhukam
Enam Mantan Pejabat PT Antam Diadili Karena Rugikan Negara Rp3,31 Triliun
JAYAKARTA NEWS – Enam mantan pejabat PT Antam Tbk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun karena dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010–2022.
Keenam mantan pejabat Antam tersebut masing-masing Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar mengatakan, perbuatan para mantan pejabat Antam tersebut dilakukan bersama-sama tujuh orang terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang disidangkan secara terpisah.
Ketujuh terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
JPU menguraikan, kasus bermula saat Tutik, Herman, GM UBPP Logam Mulia Tahun 2013 Tri Hartono, Dody, Abdul, Abi, dan Iwan melakukan kerja sama emas cucian dan lebur cap emas dengan pihak ketiga (perorangan, toko emas, maupun perusahaan) nonkontrak karya sepanjang periode 2010–2022.
Kerja sama itu, kata Jaksa, di antaranya dilakukan dengan Lindawati, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James, Djuju, Ho, serta Gluria.
Namun, lanjut JPU, kerja sama emas cucian dan lebur cap emas yang dilakukan antara Tutik, Herman, Tri, Dody, Abdul, Abi, dan Iwan dengan pelanggan tujuh pihak swasta yang bukan merupakan inti bisnis dari UBPP Logam Mulia.
Menurut Jaksa, kerja sama tersebut diduga tidak disertai kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat. Kerja sama itu juga tidak dilakukan kajian legal dan complience, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.
Di samping itu, kata Jaksa, kerja sama lebur cap dan emas cucian itu tidak dilakukan due diligence (uji tuntas)-know your customer (KYC), sehingga tidak diketahui sumber atau asal-usul emas yang dipasok dan diproduksi di UBPPLM-Antam, apakah berasal dari pertambangan ilegal, pelanggaran HAM, pencucian uang, maupun pendanaan terorisme.
Dalam kasus itu, Tutik, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Herman, Tri, Dody, Abduk, Abi, serta Iwan, didakwa memberikan kemudahan kepada tujuh orang terdakwa dari pihak swasta dan para pelanggan nonkontrak karya lainnya yang menggunakan jasa lebur cap atau jasa pemurnian scrap/emas cucian, yaitu dengan cara tidak melakukan KYC atau uji tuntas terhadap bahan baku emas milik pelanggan.
Para pelanggan, kata JPU, hanya diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Tim LBMA UBPP Logam Mulia, sehingga asal-usul perolehan bahan baku emas milik para pelanggan nonkontrak karya tersebut tidak diketahui legalitasnya.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian Rp3,31 triliun. Karena para terkdawa telah memperkaya orang lain yakni Lindawati senilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara (Rp444,93 miliar), Suryadi Jonathan (Rp343,41 miliar), dan James (Rp119,27 miliar).
Perbuatan terdakwa juga memperkaya Djuju (Rp43,33 miliar), Ho (Rp35,46 miliar), Gluria (Rp2,07 miliar), serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun.
“Perbuatan tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/1/2025).
JPU menjerat enam terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. (yr)
