Polhukam
Jaksa Tuntut Terdakwa Harvey Dipidana 12 Tahun Penjara
JAYAKARTA NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar JPU Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Jaksa juga menuntut Harvey agar membayar pidana denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, JPU menuntut terdakwa pidana tambahan kepada berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.Terdakwa Harvey juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu Rp300 triliun, dan telah menguntungkan diri Harvey sebesar Rp210 miliar, serta terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dari kegiatan tambang timah ilegal. Keuntungan diperoleh terdakwa dari kegiatan dana pengamanan bijih timah dari perusahaan-perusahaan smelter swasta.
Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (yr)
