Connect with us

Ekonomi & Bisnis

WTO Putuskan Uni Eropa Lakukan Diskriminasi terhadap Komoditas Sawit Indonesia

Published

on

WTO Putuskan Uni Eropa Lakukan Diskriminasi terhadap Komoditas Sawit Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (dok Kemenko)

JAYAKARTA NEWS – World Trade Organization (WTO) memutuskan Uni Eropa telah melakukan diskriminasi yang merugikan terhadap komoditas sawit dan biodisel Indonesia. Keputusan diambil melalui Panel Report atau laporan hasil putusan panel pada 10 Januari 2025.

“Kemarin kita menang di WTO untuk kelapa sawit. Jadi itu satu hal yang membuktikan bahwa dalam kasus kelapa sawit dan biodiesel, diakui Eropa melakukan diskriminasi terhadap Indonesia,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/1/2025).

Menurut Airlangga, kemenangan ini merupakan bukti Indonesia bisa melawan dan menang. Sehingga dunia harus menerima biodisel dari komoditas sawit.

“Kemarin khusus untuk sawit, kita fight di REDD dan kita menang. Sehingga biodiesel yang sekarang kita ambil sebagai sebuah kebijakan, itu mau gak mau dunia harus menerima,” jelas Airlangga.

Airlangga mengatakan, tidak hanya biodiesel berbasis rapeseed, soybean, dan yang lain. Namun juga biodisel berbasis minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Lebih lanjut Airlangga menuturkan, WTO juga berpendapat bahwa Uni Eropa tidak melakukan evaluasi yang tepat terhadap data yang digunakan untuk menetapkan biofuel yang berasal dari alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk).

Selain itu, kata Airlangga, kebijakan Uni Eropa terhadap komoditas sawit terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam Renewable Energy Directive (RED) II.

Dalam putusan WTO tersebut juga menyebutkan bahwa dalam konteks implementasi dari The French TIRIB (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels) atau insentif pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi Prancis telah terbukti melakukan diskrimisasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit.

“Pihak Uni Eropa hanya menerapkan insentif pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan soybean,” ujar Airlangga.

Menurut Airlangga, putusan WTO tersebut akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan akan mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa.

Dengan demikian, tambah Airlangga, Uni Eropa diminta untuk dapat menyesuaikan kebijakan dalam Delegated Regulation terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dari WTO.

Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut tentu akan berdampak pada kebijakan yang diambil Uni Eropa yakni European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Sebelumnya Uni Eropa secara resmi mengadopsi proposal penundaan implementasi EUDR selama 1 tahun hingga 30 Desember 2025 mendatang yang mengindikasi ketidaksiapan Uni Eropa.

“Keputusan WTO tersebut tentu tambahan kekuatan bagi Indonesia yang tengah berupaya menentang kebijakan EUDR,” ujar Airlangga.

Indonesia akan terus menentang kebijakan yang bersifat diskriminatif dan tidak pro rakyat, terlebih mempertimbangkan terdapat lebih dari 41 persen penggarap kebun sawit di Indonesia merupakan pekebun rakyat.

Selain itu, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa momen ini dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia dan Malaysia untuk kian memperkuat strategi implementasi agar komoditas sawit tidak mengalami diskriminasi kembali.

“Dengan kemenangan ini, saya berharap bahwa cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan IEU-CEPA ini bisa hilang dan dan kita bisa segera selesaikan IEU-CEPA,” pungkas Menko Airlangga. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement